Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Boni Hargens menilai Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri baru) telah memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebab, kata dia, dalam aturan itu, fungsi Kompolnas telah diperkuat sebagai instrumen pengawasan sipil yang kredibel dan berdaya.
"UU Polri baru merupakan keputusan strategis memperkuat eksistensi Polri untuk makin profesional, bersih, transparan dan adaptif, termasuk Kompolnas," kata Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, menurut dia, tidak terlalu relevan dan urgen lagi membentuk UU baru terkait Kompolnas karena penguatan lembaga itu telah diakomodasi dalam UU Polri baru.
Dikatakan bahwa mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan.
Boni berpendapat membuat Undang-Undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara.
Maka dari itu, dia mengatakan penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru telah mampu menjawab kebutuhan mendesak tanpa mengguncang fondasi hukum yang sudah berjalan.
"Apalagi penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar untuk memperkuat keberadaan Polri," tuturnya.
Ia menyebut satu dari tiga pilar penguatan Polri merupakan pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik.
Pilar penguatan Polri kedua, sebut Boni, yakni efektivitas penegakan hukum. Dia mengatakan Polri yang diawasi secara ketat justru akan lebih profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
Kemudian, pilar ketiga berupa penjaga keamanan dan ketertiban. Dia menyebutkan bahwa misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat.
Lebih lanjut, dia menilai UU Polri baru, termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, bakal memudahkan perwujudan restorasi fundamental di tubuh Polri, sebagaimana diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengatakan Polri saat ini membutuhkan restorasi seperti yang sedang dilakukan Kapolri, bukan hanya sekedar reformasi.
Dijelaskan bahwa restorasi dimaksud secara fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang.
Boni menuturkan pilihan kata 'restorasi' bukan sekadar retorika, melainkan mengandung makna yang lebih dalam dan substantif dibanding reformasi biasa.
"Restorasi berarti mengembalikan Polri kepada nilai-nilai dasarnya sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu," ucap Boni.
Dengan begitu, mantan Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) ANTARA tersebut menyebut hal itu berarti membangun ulang kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat.
Langkah tersebut, lanjut dia, merupakan semangat dasar dari paradigma Presisi yang dibangun dan dijalankan kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri.
Selain itu, Boni menyampaikan restorasi juga berarti pembenahan tidak boleh hanya terjadi di permukaan, baik dalam bentuk perubahan seragam, slogan baru, atau reorganisasi struktural semata.
"Restorasi harus menyentuh kultur, mentalitas, dan sistem insentif dalam tubuh Polri secara menyeluruh," ungkapnya.
Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Polri menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri baru, di antaranya penguatan arah transformasi kelembagaan yang transparan dan profesional, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum berbasis hak asasi manusia serta penguatan peran Kompolnas.





