TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Warga Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang mengadu ke pimpinan DPRD Kabupaten Semarang soal kinerja Lurah mereka di Desa Candirejo.
Warga menuntut agar Lurah tersebut dimutasi.
Perwakilan warga Kelurahan Candirejo, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, persoalan pelayanan publik hingga tata kelola pemerintahan menjadi alasan utama warga mendesak Lurah untuk dimutasi.
"Keinginan masyarakat sebenarnya sederhana. Adanya perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan di Candirejo," ujar Yohanes seusai audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Semarang, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Pickleball Hadir di Kota Semarang: Olahraga Ramah Segala Usia
• Kronologi Tawuran Pelajar Dua SMP di Tegal, Berawal dari Saling Tantang Lewat Admin
Dia menilai, pelayanan administrasi di kantor kelurahan yang bersifat mendesak kerap dipersulit. Seperti pengurusan surat pengantar berobat maupun surat keperluan pendidikan.
Kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain pelayanan, warga juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat, seperti terkait proses pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang tidak berjalan sesuai mekanisme dan minim partisipasi warga.
"Warga merasa tidak dilibatkan dalam beberapa proses pengambilan keputusan yang seharusnya melibatkan masyarakat," katanya.
Dalam audiensi itu, warga juga mengungkap dugaan adanya pungutan yang melebihi ketentuan dalam program PTSL.
Yohanes menyebut, terdapat warga yang diminta membayar hingga Rp600 ribu, sementara nominal maksimal yang ditetapkan sebesar Rp500 ribu.
"PTSL maksimal ditentukan Rp500 ribu, tetapi pada akhirnya ada penarikan lebih. Itu kan juga melanggar hukum."
"Banyak (warga), semua ada buktinya dan sudah sampai ke APH dan kami pertanyakan APH nanti mungkin masyarakat akan audiensi juga ke ke APH bahkan ke Kapolres atau Kejaksaan."
"Untuk ini bagaimana tindak lanjutnya apapun yang terjadi itu sudah terjadi perbuatan pungli atau suap," tutur Yohanes.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) dan pelaksanaan proyek-proyek yang dinilai hanya melibatkan kelompok tertentu.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi perpecahan di tengah masyarakat.
"Ini kan bahaya kalau seperti ini bisa-bisa menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa menimbulkan ya disintegrasi masyarakat." ucapnya.
Yohanes juga mengungkapkan, Lurah tersebut diduga terafiliasi dengan partai politik.
Dengan berbagai keluhan tersebut, pihaknya meminta dewan bisa mendorong eksekutif melakukan evaluasi kinerja terhadap Lurah.
"Segera diganti, dumutasilah. Kan kemarin-kemarin ada yang baru enam bulan dimutasi," tuturnya.
Baca juga: Tragis, Guru PPPK Tewas Ditusuk Siswi SMP yang Kepergok Mencuri, Ini Kronologinya
• TERUNGKAP, Inilah Identitas Mayat Perempuan di Selokan Arteri Weleri Kendal, Tewas Dibunuh
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, telah menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan warga terkait penyelenggaraan pemerintahan di Candirejo.
Menurut Bondan, DPRD memiliki kewenangan untuk menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak yang berwrnang.
Sementara, pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pemerintah maupun aparatur sipil negara menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Pembinaan dan pengawasan PNS itu ada di Bupati dan yang akan melakukan itu beberapa dinas yang terkait BPKSDM atau Inspektorat."
"Nah, nanti dari kami sesuai kewenangan kami kami hanya bisa menyampaikan rekomendasi," terangnya.
Dia menjelaskan, DPRD akan meneruskan hasil audiensi tersebut kepada Pemkab Semarang.
DPRD juga berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk merespons berbagai persoalan yang disampaikan warga.
"Kami harapkan ada langkah-langkah konkret dari Bupati untuk segera melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Soal nanti hasilnya seperti apa itu sebetulnya kewenangan Bupati," katanya.