Di Kab Tegal Siswa SMP Saling Tantang Tawuran Lewat Medsos, Sepakat Pakai Gesper Tapi Ada Bawa Sajam
muh radlis June 15, 2026 05:11 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kasus tawuran yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka serius.

Polisi mengungkap peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lebaksiu, namun masih dalam satu rangkaian kejadian yang sama.

Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tegal pada Senin (15/6/2026). Aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

 

Tawuran Pertama Terjadi di Jalan Merapi Lebaksiu

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menjelaskan, kejadian pertama berlangsung di Jalan Merapi, Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai seorang pelajar yang menjalani perawatan di RSUD dr. Soeselo akibat mengalami luka serius.

Korban diketahui berinisial RRA (14), seorang pelajar SMP yang mengalami luka berat pada bagian tangan.

Baca juga: Pria Asal Semarang Ditangkap Usai Curi Motor di Sleman, Berangkat Naik Ojol Pulang Bawa Motor Korban

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal bersama Polsek Lebaksiu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pelajar berinisial ASR (15).

"Setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Pemalang.

Mengetahui informasi tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Tegal melakukan pengejaran pada Kamis (11/6/2026) dan pelaku berhasil diamankan," ungkap AKBP Bayu Prasatyo.

 

Polisi Ungkap Awal Mula Tawuran

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tawuran tersebut diduga bermula dari tantangan yang disampaikan melalui akun media sosial yang mewakili masing-masing sekolah.

Menurut Kapolres, berdasarkan kesepakatan awal, para pelajar disebut hanya akan menggunakan gesper atau kepala sabuk saat bertemu.

Namun situasi berubah ketika salah satu kelompok diduga membawa senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek.

Senjata tersebut dikenal sebagai hasil modifikasi yang bentuknya menyerupai paruh bebek dan memiliki karakteristik menyerupai celurit atau golok.

"Pelaku dijerat hukuman sesuai Pasal 40 ayat 2 paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Sedangkan ancaman hukuman sesuai 307 KUHP pidana penjara paling lama tujuh tahun," terang AKBP Bayu.

 

Tawuran Berlanjut ke Lokasi Kedua

Setelah mengetahui adanya pihak yang membawa senjata tajam, kelompok pelajar dari salah satu sekolah disebut berpindah lokasi dari titik pertama menuju Jalan Raya Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu.

Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, seorang pelajar berinisial MNW (14) mengalami luka terbuka pada bagian kepala.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDA (19), warga Desa Lebaksiu yang berprofesi sebagai pedagang.

"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 307 undang-undang KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. Selain itu pidana penjara paling lama tujuh tahun," jelas AKBP Bayu.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak hanya menangani proses hukum, tetapi juga melakukan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Melalui Satbinmas, Polres Tegal telah melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang siswanya terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurut AKP Luis, tawuran tersebut melibatkan pelajar dari dua sekolah yang berada di wilayah Slawi dan Lebaksiu.

"Kejadian di dua lokasi tapi masih satu rangkaian peristiwa tawuran," tandas AKP Luis.

Polisi mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana pemicu konflik yang berujung pada tindak pidana.  (dta)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.