TRIBUNJATENG.COM - Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial HS (34), warga Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Dusun Jetis, Kalurahan Widodomartani, Kecamatan Ngemplak.
Kasus ini menarik perhatian karena pelaku diduga menggunakan modus yang tidak biasa.
Sebelum melakukan aksinya, HS disebut datang ke lokasi dengan menumpang ojek online, lalu memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan untuk membawa kabur motor yang terparkir di depan rumah.
Baca juga: Dosen ASN Kampus Ternama Dilaporkan Hajar dan Ancam Bunuh Istri, TKP di Semarang dan Makassar
Kapolsek Ngemplak, Kompol Sutarman, menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi sasaran pencurian adalah sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik seorang warga berinisial WA (41).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke lokasi menggunakan jasa ojek online.
Saat melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel, pelaku diduga langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Saat kejadian, dia (pelaku) naik ojek online. Pada saat ada sasaran, dia turun kemudian jalan kaki untuk mengambil kendaraan tersebut," ujar Kompol Sutarman, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Senin (15/6/2026).
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh ayah korban yang baru kembali ke rumah setelah mengantar barang sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat tiba di rumah, ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di halaman sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngemplak.
Dari hasil penyelidikan polisi, HS diduga beraksi seorang diri.
Setelah menemukan target yang dianggap mudah diambil, ia turun dari kendaraan ojek online dan berjalan menuju lokasi motor sebelum membawanya kabur.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan dan pelacakan, aparat akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.
"Petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Semarang, Jawa Tengah," jelas Kapolsek.
HS diketahui sehari-hari bekerja serabutan di Yogyakarta sebagai pengemudi ojek online dan juga tukang parkir.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, antara lain sebuah tang pemotong pohon berukuran besar, satu unit telepon genggam Oppo A15, serta jaket dan kain berwarna abu-abu yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga.
Pria yang telah berkeluarga dan memiliki seorang anak itu juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui media daring.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Ngemplak. Sepeda motor milik korban yang dijual online masih dalam proses pelacakan dan penyelidikan oleh penyidik," terang Sutarman.
Hingga kini, polisi masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor milik korban sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penjualan kendaraan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, HS kini harus menjalani proses hukum di Polsek Ngemplak.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya mencapai maksimal lima tahun penjara.