POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sensus Ekonomi 2026 resmi dimulai di Kota Pangkalpinang, ditandai dengan pendataan perdana terhadap Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (15/6/2026).
Pendataan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang itu menjadi titik awal pelaksanaan sensus ekonomi di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 untuk menghimpun data sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Dalam proses pendataan tersebut, Saparudin menerima langsung kedatangan petugas BPS dan mengisi sejumlah informasi terkait kondisi sosial ekonomi rumah tangganya, mulai dari jumlah anggota keluarga, pekerjaan, hingga aktivitas usaha yang dijalankan.
Menurut Saparudin, sensus ekonomi memiliki peran penting sebagai fondasi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
"Pagi ini kita kedatangan petugas dari BPS Kota Pangkalpinang untuk melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026. Kami diminta menyampaikan data-data terkait kondisi sosial ekonomi yang ada pada kami sekarang," ujar Saparudin kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan berbasis Kartu Keluarga (KK) dengan mencakup sejumlah indikator penting, termasuk pekerjaan kepala keluarga, anggota rumah tangga, hingga kepemilikan usaha, baik skala mikro maupun menengah.
Tak hanya itu, hasil pendataan nantinya juga menjadi bagian penting dalam memperbarui data kesejahteraan masyarakat, termasuk data desil yang selama ini menjadi rujukan pemerintah dalam penyaluran berbagai bantuan sosial.
"Desil ini selalu di-update. Setiap tiga bulan BPS memperbarui data berdasarkan pasokan informasi dari dinas teknis, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan," jelasnya.
Di tengah pelaksanaan sensus, Saparudin juga menanggapi ramainya informasi di media sosial terkait isu pelaku UMKM, konten kreator, hingga Master of Ceremony (MC) bakal otomatis dikenakan pajak usai terdata dalam sensus ekonomi.
Menurut dia, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebab, pendataan oleh BPS tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai wajib pajak.
"Semua tergantung penghasilan mereka. Kalau usahanya sudah masuk skala menengah, memiliki NPWP, dan pendapatannya memenuhi ketentuan perpajakan, tentu ada aturan yang berlaku. Tapi bukan berarti semua otomatis kena pajak," tegasnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak takut saat didatangi petugas sensus dan tetap memberikan data yang benar sesuai kondisi sebenarnya.
Saparudin memastikan seluruh data masyarakat yang dihimpun BPS bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang, sehingga warga tidak perlu khawatir terhadap penyalahgunaan data.
"Masyarakat tidak perlu cemas. Berikan data yang benar agar potret kota ini akurat untuk menyusun kebijakan di masa depan," pungkasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)