SRIPOKU.COM, PALI - Tersangka pencurian berinisial H (31) ditangkap personel Polsek Talang Ubi.
Warga Dusun III, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan (Sumsel) terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Pendopo di wilayah Dusun V, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Sirait, melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SS.H pada Senin (15/6/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak keamanan Pertamina terkait adanya aktivitas pencurian aset perusahaan di jalur pipa BKB-177 Pertamina.
“Pihak sekuriti Pertamina mendapatkan informasi bahwa sedang terjadi pencurian aset milik Pertamina. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talang Ubi untuk segera ditindaklanjuti,” kata AKP Ardiansyah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata untuk bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Baca juga: Pipa Pertamina Alami Korosi Sebabkan Tumpahan Minyak di Babat Toman, 10 Rumah Terdampak
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa besi yang diduga merupakan aset Pertamina.
Dari laporan pihak Pertamina, personel berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti berupa beberapa potongan pipa besi hasil curian.
Dibeberkan AKP Ardiansyah, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memotong pipa menggunakan gergaji besi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, l5 batangpipa besi ukuran 2 7/8 inci dengan panjang sekitar satu meter, satu batang pipa besi panjang sekitar 1,5 meter, satu batang pipa besi panjang sekitar dua meter, serta satu unit gergaji besi warna merah kombinasi kuning.
Saat ini pelaku pencurian beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Ardiansyah menyebutkan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.