Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan dua siswi SMPN 45 Seluma di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, akhirnya berujung damai setelah keluarga korban dan keluarga pelaku mencapai kesepakatan dalam mediasi lanjutan yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, Senin (15/6/2026).
Kesepakatan tersebut tercapai setelah mediasi kedua digelar dengan melibatkan pihak kepolisian, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tokoh masyarakat, pihak sekolah, serta keluarga kedua belah pihak.
Mediasi Kedua
Mediasi kedua ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang belum menghasilkan kesepakatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Munarwan Safu'i melalui Kabid SMP, Hairul Putra, mengatakan mediasi lanjutan kembali menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Mulai dari pihak kepolisian, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tokoh masyarakat, pihak sekolah, keluarga korban, hingga keluarga pelaku turut hadir dalam proses mediasi yang berlangsung di SMPN 45 Seluma.
"Pada mediasi kedua ini seluruh pihak kembali dipertemukan. Alhamdulillah setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, keluarga korban dan keluarga pelaku akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai," ujar Hairul Putra.
Dijelaskan Hairul, proses mediasi berjalan cukup dinamis.
Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, harapan, serta komitmen agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Hairul, keputusan damai tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masa depan pendidikan kedua siswa yang masih berstatus pelajar.
"Yang terpenting saat ini adalah bagaimana memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Semua pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan," katanya.
Tindak Lanjut Hasil Mediasi
Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi, prosesi perdamaian secara resmi akan dilaksanakan pada Selasa malam (16/6/2026) di kediaman keluarga korban.
Dalam prosesi tersebut nantinya akan dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, pemerintah desa, pihak sekolah, serta unsur terkait lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan secara baik.
Hairul menambahkan, meskipun telah tercapai kesepakatan damai, pendampingan terhadap korban maupun pelaku tetap akan dilakukan.
Pendampingan tersebut melibatkan pihak sekolah dan UPTD PPA guna memastikan kondisi psikologis anak tetap terjaga dan proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.
"Dikbud Seluma tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Baik korban maupun pelaku," ucap Hairul.
Video Sempat Viral
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan bullying yang melibatkan dua siswi SMPN 45 Seluma sempat menjadi perhatian publik setelah video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial.
Video berdurasi 19 detik itu memicu beragam reaksi masyarakat hingga akhirnya mendapat perhatian dari pihak kepolisian, Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, UPTD PPA, serta berbagai pihak lainnya.
Dinas Perlindungan Anak Turun Tangan
Dinas Perlindungan Anak Turun Tangan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Seluma bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswi SMPN 45 Seluma di Desa Air Teras, Kecamatan Talo.
Kepala DP3AP2KB Seluma, Sumiati, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran terkait peristiwa yang videonya viral di media sosial tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperoleh informasi secara utuh sebelum menentukan bentuk pendampingan yang akan diberikan.
"Tim sudah kami turunkan untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi terkait dugaan perundungan yang terjadi di SMPN 45 Seluma," kata Sumiati, dikonfirmasi Sabtu (13/6/2026).
Dijelaskan Sumiati, DP3AP2KB akan memberikan pendampingan kepada korban sebagai bentuk perlindungan anak. Pendampingan tersebut difokuskan pada upaya pemulihan kondisi psikologis korban agar dapat kembali menjalani aktivitas belajar dengan aman dan nyaman.
"Korban tentu membutuhkan perhatian dan pendampingan. Kami akan membantu proses pemulihan psikologis agar yang bersangkutan dapat kembali beraktivitas seperti biasa," ujarnya.
Tidak hanya kepada korban, DP3AP2KB juga membuka kemungkinan memberikan pendampingan kepada terduga pelaku. Hal itu akan dilakukan setelah tim menyelesaikan penelusuran dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi kejadian.
"Kami akan melihat hasil penelusuran tim terlebih dahulu. Jika diperlukan, pendampingan juga akan diberikan kepada pelaku karena keduanya masih berstatus anak dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta pembinaan," jelasnya.
Sumiati menegaskan pihaknya mengecam segala bentuk tindakan perundungan yang terjadi terhadap anak, terlebih jika berlangsung di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa seluruh pihak harus meningkatkan perhatian terhadap potensi kekerasan maupun perundungan di kalangan pelajar.
"Bullying dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan," tegasnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini