Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur gagalkan dua upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan pengunjung, Senin (15/6/2026) siang.
Kedua orang ini menyembunyikan barang haram itu di dalam alat kontrasepsi warna merah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Edi Sigit Budiman menjelaskan, kedua orang yang mencoba selundupkan narkoba jenis sabu berjenis kelamin wanita.
"Pengungkapan tersebut terjadi saat petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan memasuki area lapas," kata Sigit, Senin.
Pengunjung pertama adalah wanita berkaos hitam berinisial AW yang hendak menjenguk salah satu warga binaan sekira pukul 14.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, kata Sigit, petugas menemukan barang yang diduga sabu dengan berat sekitar sembilan gram.
Baca juga: Tidak Ada Tanda Kekerasan Fisik, Ditjenpas Ungkap Kematian Warga Lapas karena Serangan Jantung
"Kemudian sekira 15 menit, tepatnya pukul 14.45 WIB, petugas kami kembali gagalkan penyelundupan sabu seberat 20 gram dari pengunjung lainnya berinisial SA," jelasnya.
Sigit melanjutkan, kedua pelaku menggunakan modus yang sama untuk mengelabui petugas di pintu jaga yakni memasukan ke dalam bungkusan alat kontrasepsi.
Bungkusan alat kontrasepsi itu disembunyikan oleh kedua pelaku di area kemaluan sebelum mereka masuk ke dalam lapas.
"Tentunya saya mengapresiasi kesigapan petugas P2U yang mampu mendeteksi upaya penyelundupan tersebut sebelum barang terlarang itu masuk ke dalam lingkungan lapas," terang pria berkemeja putih.
Sigit menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga lapas tetap bersih dari peredaran narkoba.
Setelah penemuan tersebut, lanjut Sigit, pihaknya melaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk memproses hukum kedua wanita tersebut.
"Alhamdulillah, berkat ketelitian dan kesigapan petugas di lapangan, upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas berhasil digagalkan. Ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan berjalan dengan baik," ucap Sigit dengan bangga.
Masih kata Sigit, kedua wanita ini nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke lapas karena tergiur dengan imbalan dari pengedar.
Keduanya dijanjikan bakal mendapat bayaran sekira Rp 4 juta hingga Rp 5 juta apabila berang haram tersebut berhasil masuk lapas.
"Kami masih mendalami warga binaan yang akan dijenguk oleh kedua wanita ini siapa dan pastinya akan kami proses hukum lebih berat lagi," imbuhnya. (m26)