PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Aceh Timur kembali terjadi.
Korban, yang disamarkan dengan nama Anggrek, menjadi korban rudapaksa oleh enam pria.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang menuntut perhatian serius dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kronologi Kejadian
Melansir keterangan Serambinews.com, dari pengacara korban, M. Akbar Rafsanzani SH, peristiwa bermula pada Rabu malam, 13 Mei 2026.
M.Akbar Rafsanzani SH, menjelaskan bahwa korban tidak menaruh rasa curiga terhadap pelaku utama berinisial S.
Korban diajak keluar oleh seorang pemuda S, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengannya melalui platform media sosial.
Awalnya, S berjanji akan mengajak korban makan malam dan mengantarkannya kembali ke tempat kerja.
Namun, motor yang ditumpangi tidak berhenti di rumah makan, melainkan terus melaju ke arah lain.
"Keterangan dari korban bahwa saat itu pelaku berlasan untuk jalan-jalan sebentar, kemudian korban mulai memberontak tidak mau tetapi pelaku tetap membawanya jauh dari rumah makan tersebut," tutur Akbar
Korban mulai curiga dan berusaha menolak, tetapi S tetap membawanya ke lokasi yang ternyata sudah ditunggu oleh seorang rekannya.
Dari sana, mereka menuju ke perkebunan sawit.
"Saat itu korban mulai memberontak namun tidak kuasa melawan karena dibekap dari belakang," tuturnya.
Baca juga: Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP
Baca juga: Suhu Capai 42 Derajat Celcius, Jemaah Haji Aceh Tur ke 4 Lokasi Situs Bersejarah Madinah
Di lokasi pertama, korban diperkosa oleh dua pria.
Penderitaan korban berlanjut ketika sekitar pukul 02.00 WIB, ia dibawa ke lokasi kedua, sebuah gubuk dekat air terjun, di mana sudah menunggu empat pria lainnya.
Di tempat itu, korban digilir oleh enam pelaku hingga ditahan sampai keesokan harinya.
Pada 14 Mei, korban berhasil melarikan diri setelah ditinggalkan sendirian di gubuk tersebut serta mencari pertolongan ke permukiman warga.
Dalam kondisi panik, ia berlari menuju permukiman warga dan akhirnya mendapatkan pertolongan dan kemudian ia dibawa ke rumah kerabatnya terhubung dengan pihak keluarga.
"Setelah mendengar cerita yang dialami korban, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek setempat, yang diteruskan ke Polres Aceh Timur pada 16 Mei 2026.
Tindakan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, membenarkan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku utama.
Novrizaldi mengungkap upaya pencarian pelaku dilakukan tanpa henti dan pelaku di temukan di wilayah Perkebunan Sumatera Utra.
"Kami mengerahkan semua tenaga yang ada untuk melakukan pengejaran, sampai saat ini kita baru menemukan satu pelaku utama," tambahnya.
Novri menceritakan ada sedikit kendala pencarian di lapangan karena kondisi wilayah kejadian berada di pedalaman pengunungan.
"Lokasinya ekstrem, pengunungan ditambah pedalaman, jadi kita sudah mencari jejak lima pelaku ini.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar para pelaku hingga semuanya tertangkap," paparnya.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil
Baca juga: Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 4 Tahun dan Sindikat Curanmor