Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan penguatan sistem keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna perlindungan penerima manfaat, kualitas layanan, dan efektivitas pelaksanaan program secara berkelanjutan.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Komnas HAM melakukan pengkajian dan pemantauan melalui diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, serta pengamatan lapangan di sejumlah daerah.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin mengatakan penguatan keamanan pangan perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG karena program tersebut menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
"Memastikan seluruh penyelenggara program MBG memperkuat langkah-langkah mitigasi risiko pangan melalui penerapan standar keamanan pangan yang konsisten," kata Uli saat menyampaikan rekomendasi Komnas HAM terkait perbaikan tata kelola MBG.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Komnas HAM dari Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, terdapat 449 kejadian luar biasa (KLB) pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG dengan jumlah terdampak lebih dari 38.000 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Komnas HAM menilai data tersebut menjadi masukan penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan risiko dalam penyelenggaraan program.
Komnas HAM juga mencatat dari 27.649 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 15.728 atau sekitar 57 persen telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain pemenuhan sertifikasi, lembaga itu menilai pengawasan perlu diperkuat secara berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penerapan prosedur keamanan pangan, dan pengendalian kualitas makanan.
Hasil pemeriksaan BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan di sejumlah daerah menunjukkan sejumlah faktor yang dapat memengaruhi keamanan pangan, antara lain kontaminasi silang melalui air, tanah, peralatan, maupun penanganan makanan, serta keterbatasan kapasitas dan kompetensi petugas dalam menerapkan standar keamanan pangan.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong percepatan pemenuhan SLHS pada seluruh SPPG, peningkatan jumlah petugas terlatih, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sampah makanan yang memadai, serta penguatan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan BPOM melalui uji kualitas makanan secara berkala maupun insidental.
Selain aspek pencegahan, Komnas HAM menilai perlu adanya mekanisme tanggap darurat yang lebih jelas dan terkoordinasi apabila terjadi insiden keamanan pangan, termasuk prosedur pengujian laboratorium dan penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada sekolah, orang tua, dan peserta didik.
"Memastikan penyusunan dan penerapan mekanisme tanggap darurat yang cepat, jelas, dan terkoordinasi, termasuk prosedur pengujian laboratorium atas sampel makanan yang efektif dan akurat hingga penyampaian laporan secara transparan dan akuntabel," ujar Uli.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan penguatan sistem pengawasan perlu dilakukan di seluruh rantai penyediaan makanan MBG, mulai dari produksi, distribusi, hingga penyajian kepada penerima manfaat.
Komnas HAM juga merekomendasikan adanya kepastian mekanisme pembiayaan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan pemulihan bagi penerima manfaat apabila terjadi insiden terkait keamanan pangan sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan akuntabel.





