Antrean Haji Capai 26 Tahun, Pendaftar di Jatim Tembus 1,2 Juta Orang
Wiwit Purwanto June 15, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID SURABAYA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Azhar Simanjuntak mengungkapkan bahwa antrean keberangkatan haji di Indonesia terus mengalami penumpukan seiring meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun. Saat ini, masa tunggu untuk bisa berangkat haji telah mencapai 26 tahun.

Dahnil menyebutkan, meski tidak merinci jumlah pasti pendaftar secara nasional, diperkirakan sudah mencapai belasan juta orang. Kondisi ini menunjukkan tingginya animo umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.

“Secara nasional, masa tunggu paling lama berangkat haji saat ini adalah 26 tahun,” jelas Wamenhaj saat meninjau proses pemulangan jemaah di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

Di Jawa Timur sendiri, jumlah pendaftar haji tercatat telah mencapai sekitar 1,2 juta orang yang tersebar di 38 kabupaten dan kota.

Baca juga: Jemaah Haji Gresik Berkalung 10 Boneka, Demi Anak Langsung dari Makkah

Antrean Panjang, Pemerintah Atur Skema Pendaftaran

Pemerintah berupaya mengurai penumpukan antrean dengan berbagai kebijakan, salah satunya aturan pembatasan pendaftaran ulang bagi jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji.

Sesuai ketentuan dalam UU 14/2025, jemaah yang ingin berhaji untuk kedua kalinya diwajibkan menunggu jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.

“Jadi pemerintah tidak melarang naik haji lagi. Tapi harus nunggu 18 tahun berikutnya,” kata Dahnil.

Kebijakan tersebut, menurut pemerintah, bertujuan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji agar dapat memperoleh porsi keberangkatan lebih cepat.

Plt Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Timur, Asadul Anam, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk dalam proses pendaftaran haji.

Baca juga: Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Gresik Disambut Wamenhaj Dahnil dengan Doa Penuh Makna

Ia menjelaskan bahwa ketentuan masa tunggu 18 tahun untuk haji kedua mulai dihitung sejak jemaah memperoleh porsi keberangkatan.

“Masa 18 tahun itu terhitung sejak haji yang kedua mendapatkan porsi. Saya yakin masa tunggu 18 tahun dari porsi haji ini sudah ideal. Jadi yang mau haji kedua tidak dilarang,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.