DPRD Kabupaten Serang Terima 3 Raperda Baru dari Bupati Zakiyah, Ini Isinya
Abdul Rosid June 15, 2026 09:07 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - DPRD Kabupaten Serang resmi menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. 

Ketiga Raperda tersebut akan menjadi agenda pembahasan DPRD dalam waktu dekat karena dinilai berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan usulan Raperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (15/6/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan usulan tersebut disampaikan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang tertanggal 12 Juni 2026.

Baca juga: Pemkab Serang Ajukan 3 Raperda Baru, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Investasi

Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, serta Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Raperda pertama yang diajukan berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Bahrul Ulum, penyusunan Raperda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Pembahasannya juga akan mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Serang.‎

‎"Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2025 kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya bersama dalam terus melakukan perbaikan dan pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah," ujar Bahrul Ulum.

Peralihan IMB Menjadi PBG

Raperda kedua mengatur perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini menjadi dasar hukum penyesuaian kebijakan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sekaligus untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan sistem perizinan bangunan di Kabupaten Serang dapat lebih efektif, transparan, dan mendukung iklim investasi daerah

‎Penyesuaian Struktur Perangkat Daerah

‎Sementara itu, Raperda ketiga berkaitan dengan Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang, termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan dan efektivitas pelayanan publik.

Menurut Bahrul Ulum, perubahan struktur perangkat daerah menjadi bagian dari upaya memperkuat kinerja birokrasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Akan Dibahas Fraksi DPRD

Bahrul menjelaskan seluruh tahapan pembahasan ketiga Raperda tersebut telah mengacu pada hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung pada 10 hingga 12 Juni 2026.

Setelah dokumen resmi diterima DPRD, langkah berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026.

‎"Dengan diterimanya dokumen Raperda ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada masing-masing fraksi untuk ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pada 17 Juni mendatang," tegas Bahrul Ulum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.