TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Badan (Kaban) Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, memastikan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan diperiksa kembali melalui Sensus Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026.
Sensu yg resmi diluncurkan di Hulonthalo Ballroom, Kota Gorontalo, Senin (15/6/2026) itu menjadi langkah pemerintah untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Sukril mengungkapkan pelaksanaan sensus aset merupakan agenda yang wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik aset yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah.
Ia mengaku, aset yang akan menjadi objek sensus memiliki nilai perolehan mencapai sekitar Rp4,7 triliun.
Namun karena sebagian besar aset mengalami penyusutan nilai, saat ini nilai bukunya berada di kisaran Rp1,9 triliun.
"Kegiatan ini memang wajib dilakukan setiap lima tahun. Tujuannya untuk memastikan seluruh barang milik daerah masih ada dan sesuai dengan data yang tercatat," kata Sukril Gobel usai launching Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2026.
Dirinya menjelaskan, sensus akan menelusuri berbagai jenis aset mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi hingga aset tetap lainnya.
Dari proses tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah masih terdapat aset yang sudah rusak, hilang atau tidak lagi digunakan tetapi masih tercatat dalam daftar aset daerah.
"Bisa saja ada barang yang sudah hilang atau tidak digunakan lagi tetapi masih tercatat. Melalui sensus ini semua akan dicek kembali," ujarnya.
Sukril menyebut sejumlah aset seperti komputer, laptop, kendaraan dinas maupun peralatan kantor yang sudah tidak layak pakai akan didata ulang.
Aset yang sudah tidak memiliki manfaat akan diusulkan untuk dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara aset yang masih memiliki nilai ekonomis akan dipertimbangkan untuk dilelang sehingga dapat memberikan pemasukan bagi daerah.
Selain aset bergerak, perhatian khusus juga diberikan pada aset berupa tanah yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan administrasi.
Menurut Sukril, masih terdapat tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat maupun tanah yang belum memiliki penilaian aset secara maksimal.
Olehnya hasil sensus nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan sertifikasi dan penataan administrasi aset tanah.
"Ada tanah yang belum bersertifikat. Ada juga yang nilainya masih nol. Setelah sensus kita akan lanjutkan dengan proses pendataan dan sertifikasi," jelasnya.
Dirinya juga tidak menampik kemungkinan adanya aset tanah pemerintah yang saat ini masih dikuasai pihak lain.
Maka pemerintah akan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap status dan keberadaan aset tersebut.
Sebagai langkah pengamanan, Pemprov Gorontalo berencana memasang plang atau tanda kepemilikan pada aset-aset tanah yang telah teridentifikasi.
"Nanti akan dipasang tanda bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kalau belum ada sertifikat akan kita urus sertifikasinya," ungkap Sukril.
Baca juga: Nestapa Rahmawati Mahasiswi Gorontalo: Urus Wisuda, Skripsi dan Laptop Musnah Akibat Kos Terbakar
Terkait rumah dinas dan kendaraan dinas, Sukril menjelaskan sebagian besar masih berada dalam penguasaan yang sah.
Namun pendataan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan baik dan sesuai penggunaannya.
Pelaksanaan sensus akan berlangsung selama tiga bulan sejak diluncurkan.
Setelah selesai, seluruh hasil pendataan akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menariknya, setiap aset nantinya akan dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk menampilkan informasi lengkap mengenai barang tersebut.
Mulai dari tahun pengadaan, nilai aset, lokasi hingga pengguna barang dapat diketahui hanya melalui pemindaian barcode.
"Jadi ketika barcode dipindai, langsung terlihat barang itu dibeli kapan, nilainya berapa dan digunakan oleh siapa. Semua data akan tersimpan dalam sistem," kata Sukril.
Ia pun berharap pelaksanaan sensus mampu memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mencegah hilangnya aset milik pemerintah yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah.
Dengan pendataan yang lebih akurat, pemerintah juga dapat mengambil kebijakan yang tepat terkait pemanfaatan, pengamanan maupun penghapusan aset daerah di masa mendatang. (*)