TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang perempuan yang berada di lokasi penertiban bangunan di depan Rumah Makan Coto Dewi, Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Makassar, terekam mengacungkan jari tengah ke arah petugas saat proses pembongkaran berlangsung, Senin (15/6/2026).
Aksi tersebut terjadi di tengah penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Perempuan berbaju putih itu terlihat berada di dalam area Rumah Makan Coto Dewi.
Ia mengenakan celana jeans dan jilbab berwarna hitam saat melakukan gestur tersebut.
Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, sejumlah karyawan tampak menyaksikan jalannya penertiban dari dalam dan sekitar bangunan rumah makan.
Coto Dewi menjadi salah satu bangunan yang ditertibkan karena sebagian konstruksinya berdiri di atas fasilitas publik berupa saluran drainase.
Sejak pagi, sejumlah pekerja dan karyawan terlihat melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian bangunan yang terdampak penertiban.
Mereka menurunkan pintu kaca, melepas rangka bangunan, serta memindahkan sejumlah perlengkapan usaha dari area yang akan dibongkar.
Aktivitas pembongkaran berlangsung di bawah pengawasan petugas gabungan yang berjaga di lokasi.
Di sisi lain, alat berat terus bekerja membongkar konstruksi beton yang menutupi saluran drainase di sepanjang Jalan Sunu.
Debu dan puing bangunan tampak berserakan di sejumlah titik. Suara mesin ekskavator terdengar bersahut-sahutan dengan bunyi material bangunan yang diruntuhkan.
Mobil pemadam kebakaran juga disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi debu berlebihan maupun potensi gangguan selama proses pembongkaran berlangsung.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar mengembalikan fungsi drainase yang selama ini tertutup bangunan permanen.
Berdasarkan data pemerintah setempat, sedikitnya terdapat sekitar 20 bangunan di kawasan tersebut yang dinilai melanggar aturan tata ruang karena memanfaatkan area drainase dan fasilitas publik untuk kepentingan usaha maupun bangunan pribadi.
Camat Bontoala, Patahulla menyebut, seluruh bangunan tersebut sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga.
Bahkan, para pemilik bangunan telah dipanggil dan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.
"Ada kurang lebih 20 bangunan yang sudah diberikan SP 3. Sebelum Iduladha kami sudah panggil dan undang mereka ke kantor camat. Mereka meminta waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga 30 Mei 2026," ujar Patahulla ditemui di lokasi
Namun, hingga batas waktu yang disepakati berakhir, sebagian besar pemilik bangunan tidak menjalankan komitmennya.
Sehingga pemerintah kembali melakukan pembongkaran secara paksa.
Untuk mendukung pelaksanaan penertiban, sekitar 300 personel gabungan diterjunkan ke lapangan.
"Personel yang terlibat sekitar 300an orang. Terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Satgas Drainase dari PU, Tata Ruang dan Bangunan, Kecamatan, Pemadam Kebakaran, serta SKPD lainnya," ungkapnya.
Proses pembongkaran berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat. (*)