TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia mengungkap fakta mengejutkan di balik penderitaan para korban.
Selain mengalami dugaan kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi dari majikan mereka, ketiga korban ternyata diketahui tidak memiliki izin kerja yang sah selama berada di negara tersebut.
Temuan ini menambah kompleksitas penanganan kasus karena menyangkut persoalan ketenagakerjaan sekaligus perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Informasi tersebut terungkap setelah proses pendataan dan pendalaman yang dilakukan oleh pihak berwenang terkait status ketiga korban.
Meski berstatus tidak berdokumen resmi, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai pihak karena kembali memperlihatkan tingginya risiko yang dihadapi pekerja migran yang berangkat melalui jalur tidak resmi.
Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan dan praktik perekrutan ilegal masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik di Malaysia disebut terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan kepada para korban.
Di sisi lain, aparat penegak hukum Malaysia juga didorong untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Baca juga: Heboh! 5 Oknum Perangkat Desa di Demak Pesta Miras Sambil Karaoke Saat Jam Kerja, Kades Marah Besar
Seperti diketahui, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan, 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan menjadi korban penganiayaan majikan di Malaysia diketahui tidak memiliki izin kerja yang sah.
“Ketiga pekerja migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah,” ujar Menteri P2MI Mukhtarudin dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).
Paspor mereka juga masih dikuasai majikan sehingga para korban takut melapor kepada pihak berwenang.
“Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI,” jelas dia.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah salah satu korban berinisial YY melaporkan kejadian penganiayaan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dua pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial YA dan SH turut menjadi korban penganiayaan.
“YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru,” ungkap Mukhtarudin
Dia juga mengungkapkan bahwa tiga PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.
“Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujar Mukhtarudin.
Setelah laporan tersebut, KP2MI kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk menindaklanjuti langkah tersebut.
“Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang sama.
Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sehingga mendapat perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih baik.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)