TRIBUNGORONTALO.COM – Bupati Boalemo Rum Pagau menghadiri Apel Pengukuhan Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (15/6/2026).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Boalemo, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Kepala BPS Kabupaten Boalemo, pimpinan OPD, perwakilan pelaku usaha, serta para petugas Sensus Ekonomi 2026.
Dalam sambutannya, Rum Pagau menyampaikan bahwa Sensus Ekonomi merupakan ikhtiar besar bangsa untuk memotret kekuatan ekonomi Indonesia secara menyeluruh. Menurutnya, data yang dihasilkan akan menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan, khususnya di Kabupaten Boalemo.
"Sebanyak 150 petugas yang akan bergerak ke seluruh wilayah Kabupaten Boalemo yang tersebar 7 Kecamatan untuk mendata keluarga dan mengidentifikasi berbagai aktivitas ekonomi masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, data yang didapatkan oleh para petugas merupakan harapan untuk pembangunan yang lebih baik. Oleh sebab itu, ia meminta petugas melaksanakan tugas tersebut dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Bupati Boalemo juga mengimbau masyarakat Kabupaten Boalemo untuk menerima para petugas sensus dengan baik, serta memberikan informasi yang lengkap dan benar.
Senada dengan Bupati, Kepala BPS Kabupaten Boalemo Muhammad Syaiful menegaskan kembali tujuan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Boalemo.
"Kehadiran petugas sensus merupakan wujud nyata dukungan terhadap pelaksanaan sensus ekonomi di Kabupaten Boalemo," tegas Syaiful.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997, Badan Pusat Statistik memiliki tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan sensus ekonomi setiap 10 tahun sekali.
Syaiful berharap, melalui sensus ini, daerah akan memperoleh data yang lengkap dan terkini mengenai kondisi perekonomian lokal. Data tersebut nantinya menjadi landasan perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Baca juga: Luncurkan Sensus BMD 2026, Gubernur Gorontalo Soroti Aset Hilang Jejak Bikin Boros Anggaran
Secara spesifik, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tidak memisahkan rincian tugas antara petugas Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, maupun Sensus Ekonomi. Undang-undang ini mengatur peran mereka secara umum sebagai Petugas Statistik yang menjalankan amanat negara.
Berdasarkan amanat Pasal 8 bahwa Sensus Ekonomi dilakukan sepuluh tahun sekali (pada tahun yang berakhiran angka 6), petugas bertanggung jawab untuk memotret unit usaha/perusahaan. Tugas lapangannya meliputi:
Selain petugas memiliki wewenang hukum untuk mendatangi dan meminta data spesifik kepada pelaku usaha/responden mengenai:
Selain itu, petugas harus menjamin keamanan data korporasi/usaha
Ini adalah tugas paling krusial dalam Sensus Ekonomi. Pelaku usaha sering kali sensitif terhadap data keuangan mereka. Berdasarkan undang-undang, petugas wajib merahasiakan data individu/perusahaan.
Data tersebut dilindungi hukum dan tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga (termasuk kompetitor bisnis maupun instansi pajak). Data hanya diolah sebagai angka agregat/total wilayah.
Juga, petugas wajib mengenakan atribut resmi (surat tugas, ID card, rompi/topi sensus) untuk memberikan rasa aman kepada pelaku usaha. Petugas juga wajib menjaga integritas dengan tidak memanipulasi atau mengisi sendiri kuesioner tanpa melakukan wawancara langsung. (*)