Daftar Gaji Pegawai Kementerian Keuangan dan Tunjangannya, Simak Rincian Tukin Terbaru
Pipit Maulidya June 15, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Berikut rincian penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menjadi bagian dari tim pengelola keuangan negara seringkali dikaitkan dengan standar kesejahteraan yang tinggi.

Hal ini wajar, mengingat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memegang tanggung jawab vital dalam menjaga stabilitas fiskal Indonesia.

Alokasi pendapatan bagi pegawainya pun dirancang kompetitif untuk mengimbangi beban kerja yang kompleks.

Berikut adalah bedah rincian pendapatan pegawai Kemenkeu berdasarkan regulasi terbaru.

Struktur Gaji Pokok PNS Kemenkeu Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024

Gaji pokok bersifat seragam bagi seluruh ASN sesuai jenjang golongan. Berdasarkan aturan terbaru tahun 2024, berikut adalah rincian nominal bulanan yang diterima:

Baca juga: Profil Chatib Basri yang Datangi Istana di Tengah Isu Reshuffle Menkeu Purbaya

Kompensasi Pimpinan dan Pejabat Struktural

Pimpinan Lembaga (Ketua): Rp24.134.000

Wakil Pimpinan: Rp21.237.000

Sekretaris/Anggota: Rp18.340.000

Eselon I: Rp19.939.000

Eselon II: Rp14.702.000

Eselon III: Rp8.987.000

Eselon IV: Rp7.517.000

Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan 2026: Rincian Besaran per Golongan dan Prosedur Pencairannya

Standar Gaji Berdasarkan Golongan

Golongan I (Juru): Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur): Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III (Penata): Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina): Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Mengintip Besaran Tukin Kemenkeu

Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah komponen yang membuat total penghasilan (take home pay) pegawai Kemenkeu unggul.

Mengacu pada Perpres Nomor 156 Tahun 2014, berikut adalah besaran tunjangan untuk berbagai posisi:

1. Pejabat Tinggi (Eselon I): Mencapai Rp81.940.000 hingga Rp117.375.000.

2. Pejabat Eselon II: Berkisar Rp56.780.000 hingga Rp81.940.000.

3. Tenaga Ahli IT (Pranata Komputer Utama): Rp42.585.000.

4. Fungsional Perpajakan (Pemeriksa Pajak Madya): Rp34.172.125.

5. Pejabat Eselon IV: Rp22.935.726 hingga Rp28.757.200.

6. Account Representative (AR) Tingkat I: Rp14.684.812.

7. Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562.

8. Staf Pelaksana: Rp5.361.800 hingga Rp7.673.375.

Baca juga: Istana Tepis Rumor Reshuffle Kabinet Prabowo, Termasuk Isu Digantinya Menkeu Purbaya 

Angka di atas merupakan komponen tunjangan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga serta uang makan harian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.