Polda Riau Sikat Begal Berparang dan Sindikat Curanmor, 18 Motor-Mobil Hasil Kejahatan Disita
Sesri June 15, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar jaringan begal sadis dan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 kendaraan yang diduga hasil tindak kejahatan, terdiri dari 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.

Dalam aksi tersebut, korban mengalami luka bacok setelah berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas para pelaku. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah laptop.

"Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti," kata Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026).

Pengembangan penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. 

Tim Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Menurut Hasyim, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan," ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet korban dan memaksanya berhenti. 

Karena korban tetap melaju, para pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

"Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," ungkap Rooy.

Berbekal laporan korban, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Hasil pemeriksaan selanjutnya mengungkap keterkaitan para pelaku dengan jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau.

Dalam perkara begal tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu, lima tersangka diamankan dalam kasus curanmor roda dua dan tiga tersangka lainnya ditetapkan dalam kasus pencurian kendaraan roda empat.

Selain membongkar jaringan begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis.

Kasus yang sempat meresahkan masyarakat itu berhasil diungkap dengan mengamankan lima tersangka beserta barang bukti berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual tinggi.

"Alhamdulillah para pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Motif sementara karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi," jelas Hasyim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman antara sembilan hingga 12 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.