TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA – Kesigapan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Flores Timur kembali membuahkan hasil. Kurang dari dua hari setelah laporan diterima, tim berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah asrama putra di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Flores Timur dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATL (43) yang diduga sebagai pelaku pencurian 10 unit telepon genggam milik anak-anak asrama. Seluruh handphone tersebut sebelumnya disimpan di kamar pengelola asrama.
Baca juga: Nasib Siswa SDI Natarita Sikka, Belajar di Bawah Atap Bocor dan Kepungan Abu Vulkanik Lewotobi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ATL mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kondisi asrama yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya.
Pelaku diketahui masuk melalui pintu belakang, kemudian mencongkel pintu kamar menggunakan alat tertentu sebelum mengambil sejumlah telepon genggam. Selain itu, pelaku juga mengambil uang yang tersimpan di dalam celengan milik penghuni asrama.
Untuk menghilangkan jejak, sebagian barang hasil curian sempat dibuang di kawasan hutan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kerja keras anggota di lapangan. Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ujar AKP Eliezer.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Flores Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.