Laka Lantas di Jalan Lele Palangka Raya, Lohing Simon: Jika Tak Mampu, Serahkan ke Provinsi
Pangkan Banama Putra Bangel June 15, 2026 08:05 PM

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kondisi Jalan Lele di Kelurahan Palangka, Kecamatan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, yang minim penerangan dan dipenuhi lubang kembali menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.

Peristiwa yang melibatkan sepeda motor dan mobil itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dan ramai diperbincangkan masyarakat melalui media sosial.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon menegaskan, jalan yang rusak harus segera diperbaiki demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kalteng Kaji Banding ke Bangka Belitung Manfaatkan Lahan Pascatambang untuk Ekonomi

Baca juga: Jalan Lele Viral usai Laka Maut, Plt Kadis PUPR Pastikan Pelebaran Sisa Ruas Rampung 2026

Baca juga: Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Palangka Raya Laka Maut di Jalan Lele Makan Korban Jiwa

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas itu, tidak ada solusi lain untuk mengatasi jalan rusak selain melakukan perbaikan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.

"Kalau jalan itu tidak ada rumusnya. Apalagi kalau kebutuhan lalu lintas yang menggunakan jalan itu sangat tinggi, sepanjang anggaran atau biaya dari pemerintah kota ada, tentu lebih cepat diperbaiki lebih bagus," ujarnya, Senin (15/6/2026).

Lohing mengatakan, pemerintah daerah tidak harus menunggu ketersediaan anggaran besar untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. 

Perbaikan dapat dilakukan secara bertahap agar kondisi jalan tetap aman dilalui masyarakat.

"Yang namanya jalan itu obatnya kalau rusak diperbaiki, enggak ada rumus lain. Kalau tidak bisa full ya setengah, dua pertiga atau secara bertahap," katanya.

Ia menilai langkah sementara juga dapat dilakukan apabila anggaran untuk pengaspalan belum tersedia sepenuhnya. 

Salah satunya dengan menutup lubang menggunakan material agregat agar jalan tetap berfungsi dan tidak membahayakan pengguna jalan.

"Mungkin spesifikasi pekerjaan itu ditutupkan dulu dengan agregat kalau tidak mampu diaspal secara total. Yang penting jalan itu fungsional, aman, dan tidak berbahaya untuk masyarakat," ujarnya.

Lohing juga menyoroti kemungkinan adanya keterbatasan kemampuan pemerintah kabupaten maupun kota dalam menangani infrastruktur jalan.

Menurutnya, apabila daerah tidak mampu melakukan perbaikan karena keterbatasan anggaran, terdapat mekanisme yang memungkinkan status jalan diserahkan sementara kepada pemerintah provinsi.

"Kalau tidak mampu memperbaiki jalan itu ada dua cara. Pemerintah kabupaten atau kota bisa menyerahkan status jalan itu kepada provinsi. Itu salah satu solusinya kalau memang mereka tidak mampu lagi," katanya.

Ia menjelaskan, penyerahan status tersebut tidak harus bersifat permanen. Pemerintah provinsi dapat membantu melakukan pembangunan atau perbaikan terlebih dahulu, kemudian status jalan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk pemeliharaan selanjutnya.

"Nah, ada cara yang terbaik. Serahkan dulu karena tidak ada duitnya di kabupaten atau kota, lalu dibangun oleh provinsi. Setelah itu bisa diserahkan kembali supaya pemeliharaannya dilakukan daerah. Jadi tidak terus-menerus membebani provinsi," jelasnya.

Menurut Lohing, mekanisme tersebut sebenarnya dapat menjadi solusi percepatan pembangunan infrastruktur apabila dilakukan dengan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Namun, ia menilai langkah tersebut kerap tidak ditempuh karena adanya faktor ego sektoral antarlembaga.

"Itu bisa, cuma kadang-kadang tidak dilakukan. Gengsi-gengsian," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.