TribunGayo.com, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Provinsi Aceh, resmi memulai tahapan krusial dalam menata kembali arah pembangunan daerahnya.
Bupati Bener Meriah, Ir H Tagore Abubakar, menghadiri langsung kegiatan Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) setempat, Senin (15/6/2026).
Agenda ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan revisi dokumen tata ruang wilayah kabupaten tersebut.
Langkah ini diambil menyusul adanya urgensi untuk memperbarui Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012–2032.
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW pada tahun 2019 lalu, yang merekomendasikan perlunya perubahan akibat pesatnya perkembangan pembangunan, pergeseran batas wilayah, serta dinamika pemanfaatan ruang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Sering Dipertanyakan Warga, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bener Meriah Belum Perbaiki Jalan Enang-enang
Bupati Tagore Abubakar menegaskan bahwa revisi RTRW ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan masa depan.
Dokumen RTRW tersebut nantinya akan menjadi kompas utama dalam menentukan arah investasi, pengembangan infrastruktur, kawasan pertanian, pariwisata, hingga sistem mitigasi bencana di Bener Meriah.
"Revisi RTRW ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen menyusun tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam," ujar Bupati Tagore dalam arahannya.
Dalam pemaparan materi sepanjang konsultasi publik tersebut, mencuat sejumlah isu strategis yang menjadi fokus utama dalam revisi RTRW.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bener Meriah Validasi Data Petani Sawit
Isu-isu tersebut meliputi perubahan batas administrasi wilayah, alih fungsi kawasan hutan, usulan pelepasan kawasan hutan produksi, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, dibahas pula pengembangan kawasan industri, mitigasi konflik satwa dan manusia, perlindungan kawasan bentang alam karst, pengembangan Bandara Rembele, penanganan kawasan rawan bencana Gunung Burni Telong dan longsor, hingga pengembangan destinasi pariwisata Aceh.
Tak hanya merespons dinamika lokal, revisi RTRW ini juga dirancang untuk menyesuaikan dengan berbagai regulasi terbaru di bidang penataan ruang dan pembangunan nasional.
Langkah sinkronisasi ini dinilai mutakhir guna menyelaraskan visi pembangunan daerah dengan kebutuhan pengembangan wilayah ke depan.
Melalui forum konsultasi publik ini, Pemkab Bener Meriah berharap dapat menjaring masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan yang hadir.
Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan mampu melahirkan dokumen RTRW yang komprehensif dan partisipatif, sehingga dapat menjadi pedoman kokoh menuju Bener Meriah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera. (***Bustami***)
Baca juga: Pemkab Bener Meriah Siapkan Jutaan Bibit Kopi untuk Petani, Pulihkan Lahan Pascabencana