TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kawasan Pertokoan Plaza Puri Pati rencananya bakal disulap menjadi pusat rekreasi dan perbelanjaan modern.
Pemerintah Kabupaten Pati tengah mematangkan wacana pembangunan mal di atas lahan seluas hampir 1 hektare tersebut untuk memenuhi kebutuhan ruang publik bagi masyarakat setempat.
Baca juga: Sidang Sudewo: 15 Calon Perangkat Desa Pati Disebut Setor Rp2,495 M, Jual Sapi hingga Gadai Sawah
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengungkapkan bahwa kehadiran mal yang mumpuni sudah menjadi kebutuhan warga Pati.
Saat ini, pihak pemerintah daerah sudah bergerak cepat dengan melemparkan wacana ini kepada para investor, dan respons yang diterima terbilang sangat positif.
Chandra menyebutkan bahwa sudah ada tiga investor asal Jakarta yang menyatakan ketertarikan untuk menanamkan modal.
Ketiga investor tersebut dinilai berpengalaman karena sudah mengelola beberapa mal di ibu kota.
"Ada tiga investor yang tertarik dari Jakarta. Ya mereka sudah punya mal di Jakarta juga," kata dia.
Meski luas lahan di area Plaza Puri Pati yang ditawarkan mencapai 970 meter persegi, pemerintah daerah mengaku tidak mau terburu-buru dan masih menyaring penawaran terbaik, termasuk mengenai detail konsep dan jumlah lantai bangunan nantinya.
Di sisi lain, rencana proyek ini tentu berdampak pada nasib para pedagang atau penyewa ruko yang saat ini masih aktif beraktivitas di Plaza Puri.
Mengingat masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan tersebut akan habis pada 27 Juli 2026, Pemkab Pati mengambil kebijakan transisi dengan memperpanjang masa sewa ruko selama lima bulan hingga akhir Desember 2026.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Bhakti Junior Isrhony, menegaskan kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu bagi para pedagang bersiap-siap dan mencari tempat baru.
Dia menegaskan bahwa skema yang diberikan adalah sewa transisi jangka pendek, bukan lagi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Langkah ini diambil berdasarkan keputusan rapat bersama berbagai pihak terkait, bukan keputusan sepihak dari dinas.
"Karena kami memberi kesempatan pada yang sudah menempati ini untuk mencari tempat pindah, untuk persiapan lah," kata Rhony menjelaskan alasan kebijakan perpanjangan sewa lima bulan tersebut, Senin (15/6/2026).
Kontrak baru yang ditawarkan murni berstatus sewa jangka pendek, bukan lagi perpanjangan HGB.
Langkah ini diambil berdasarkan keputusan rapat bersama berbagai pihak terkait, bukan keputusan sepihak dari dinas.
Saat ini, Disdagperin bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang berbagi tugas untuk menghitung serta mendata seluruh aset di Plaza Puri Pati.
Proses pendataan jumlah ruko dan pedagang yang berniat mengambil perpanjangan sewa lima bulan tersebut masih terus berjalan di lapangan.
Rhony memastikan aktivitas niaga di Plaza Puri tetap berjalan normal seperti biasa menjelang habis masa kontrak pada Juli mendatang.
Terkait pengembangan jangka panjang kawasan tersebut, konsep pembangunannya kelak akan diserahkan melalui skema investasi daerah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Foto-foto Sidang Perdana Kasus Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang
Salah satu penyewa ruko, Irvan, yang mengelola kafe di Blok A Plaza Puri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut pada akhir 2025.
"Dulu kami menyewa per dua tahun, dengan biaya Rp 100 juta. Ini kami putuskan pindah, mencari tempat yang baru. Tidak memperpanjang hingga akhir tahun 2026," kata dia, Senin (15/6/2026). (mzk)