Dana Desa Dipangkas Separuh, Bupati Biak: Jangan Main-Main
Marius Frisson Yewun June 15, 2026 09:29 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK – Bupati Biak Numfor, Provinsi Papu, Markus Mansnembra minta semua kepala kampung dan pengelola dana kampung di sana mengikuti Workshop Penyaluran Dana Desa Tahun 2026 dengan sungguh-sungguh agar pengelolaannya terhindar dari persoalan hukum.

Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Penyaluran Dana Desa Tahun 2026 bagi pengelola dana kampung se-Kabupaten Biak Numfor, di Gedung Arsip Kantor BPKAD Biak, Senin (15/6/2026)

Workshop ini mengusung tema “Tata Kelola Dana Desa 2026 Akurat, Akuntabel, Tepat Sasaran untuk Mewujudkan Biak Numfor yang Sejahtera, Inklusif dan Berkelanjutan.”

“Jangan menganggap kegiatan ini hanya pelatihan atau formalitas semata. Di dalamnya ada materi pengawasan yang cukup ketat secara teknis, mulai dari proses penyaluran, permintaan pencairan hingga pemanfaatan dana untuk kegiatan kampung. Semua akan dijelaskan oleh narasumber yang berkompeten,” ujarnya. 

Baca juga: Komnas HAM Peringatkan Risiko Disintegrasi atas Aksi Militer di Papua

Ia berharap melalui pemahaman yang baik terhadap regulasi dan tata kelola keuangan kampung, tidak ada lagi kepala kampung maupun aparat kampung yang tersangkut persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Saya berharap dalam kepemimpinan kami tidak ada kepala kampung yang berproses hukum. Karena itu manfaatkan kesempatan ini untuk memahami seluruh aturan yang berlaku,” kata bupati yang hadir didampingi Pj Sekda Biak Numfor, Kepala BPKAD Biak, dan juga Staf Ahli Setda Biak Numfor. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana, mengatakan kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, 15 hingga 19 Juni 2026 dan dibagi dalam empat sesi. 

"Pemateri dari Kejaksaan, Inspektorat, serta instansi perpajakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta terkait kewajiban dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana desa," katanya.

Baca juga: Sekda Papua Tengah Instruksikan OPD Cegah Penurunan Disiplin Selama Piala Dunia

Menurut Putu, pihaknya sengaja menghadirkan berbagai pihak terkait agar para pengelola dana kampung memahami arah penggunaan dana desa dan tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaannya.

“Kami ingin mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan demi mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik,” ujarnya.

Pemerintah mengharapkan tidak ada aparat desa yang tersangkut hukum sebab dana kampung digunakan sesuai APBK dan bisa dipertanggungjawabkan bersama.

Pada tahun 2026, dana desa tahap pertama yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp38,061 miliar untuk 254 kampung di Kabupaten Biak Numfor. Penyaluran dilakukan setelah kampung memenuhi persyaratan dan memperoleh rekomendasi dari dinas terkait.

Baca juga: Protes Nakes Waibu: Sempat Segel Puskesmas, Luluh di Tangan Wabup

I Putu juga mengingatkan kepala kampung bekerja sesuai aturan meskipun terjadi pengurangan alokasi dana desa yang mencapai hampir 50 persen dibanding tahun sebelumnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.