TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Seluruh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) lingkup Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyatakan, menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung menyatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait putusan tersebut.
JPU masih akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sebagai JPU harus melaporkan dulu ke atasan untuk mengambil sikap selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” ujar Alexander usai persidangan.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan dakwaan subsidair yang diajukan jaksa, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, para terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan JPU dalam tuntutannya adalah seluruh terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek tersebut.
“Sesuai tuntutan subsidair jaksa pada Pasal 3 UU Tipikor,” katanya.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Senin malam, adir keempat terdakwa, yaitu Mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat; mantan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat, Johny Revry Tooy; mantan GM Departemen Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo; dan Team Leader Project Management Supervision Control, Hadi Prayitno.
Saat sidang berlangsung, cuaca di wilayah Mapanget tampak mendung.
Dalam sidang tersebut, Ellen Kumaat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP baru yang menjadi dakwaan primer.
Namun, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP baru.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda 50 juta," tutur Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.
Ketentuannya, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 60 hari.
Vonis yang sama juga dikenakan pada tiga terdakwa lainnya.
Usai mendengar vonis, keempat terdakwa berdiskusi dengan tim kuasa hukum.
Hasilnya, keempatnya menerima putusan tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 hari. (Ara)
Baca juga: Breaking News: Mantan Rektor Unsrat Manado Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara