Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi, Senin, menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan anggaran program Makan Bergizi Gratis masuk anggaran pendidikan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.
Sidang yang digelar di ruang rapat pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan diikuti delapan hakim konstitusi lainnya, serta dihadiri tiga pemohon, kuasa hukum DPR, kuasa hukum pemerintah/presiden dan para saksi, juga ahli.
Sidang digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
"Persidangan untuk nomor (perkara) 40, 52 serta 55 tahun 2026 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.
Usai mempersilahkan pemohon dan peserta sidang memperkenalkan diri, Suhartoyo mempersilakan saksi dari pemohon nomor 52 untuk menghadirkan tiga orang saksi.
Saksi pertama dari mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Ketua BEM Zidan Ramdani. Ia memaparkan tentang kondisi layanan pendidikan tinggi sebelum dan sesudah adanya alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG.
Kemudian, saksi dari pemohon nomor 55 menghadirkan Iman Zanatul Haeri, guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj yang juga Kepada Bidang Advokasi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Saksi guru memaparkan tentang keluhan-keluhan dan persoalan yang dihadapi para guru di sejumlah daerah, termasuk setelah adanya alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG, yang memengaruhi masa depan guru.
Selanjutnya, saksi Rika Ipati Farihah, ibu dua anak yang juga pemilik yayasan pendidikan Islam di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, turut menyampaikan kesaksian.
Selain memaparkan sebagai penerima MBG, Rika juga memaparkan tentang tawaran untuk mendirikan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di sekolahnya dan kemudian ditolaknya karena tidak sejalan dan sepemikiran.
Pemohon juga menghadirkan dua orang saksi, yakni dosen Fakultas Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang juga Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII Dr Eko Riyadi.
Terakhir adalah saksi Ki Darmaningtyas, seorang penulis yang juga aktivis sekaligus kritikus pendidikan nasional.
Sementara itu, dari pihak DPR dan pemerintah/presiden hadir kuasa hukum masing-masing. Untuk DPR RI hadir Hariyanto dan Muhammad Wildan Ramadani dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI.
Kuasa hukum dari pemerintah hadir dari empat kementerian sekaligus, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum pemerintah dipimpin Zuliansyah selaku Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Kementerian Hukum.
Usai mendengar keterangan saksi dan ahli, pimpinan sidang mempersilakan pemohon, DPR RI dan pemerintah untuk bertanya kepada saksi dan juga ahli. Kemudian mempersilakan hakim konstitusi bertanya.
Sidang sempat tertunda selama 30 menit, yang tadinya dijadwalkan 13.30 WIB, menjadi 14.00 WIB karena majelis hakim konstitusi ada rapat yang harus dituntaskan.
Sidang selesai hingga pukul 15.45 WIB dan dijadwalkan dilanjutkan kembali pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPR dan pemerintah.
Sidang ketiga perkara ini telah bergulir sejak Februari 2026. Awalnya sidang pendahuluan digelar terpisah, ketika pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon maupun DPR dan pemerintah digelar serentak bertiga sekaligus.





