Maling Motor di Gresik Ditembak: Residivis Nekat Beraksi di Desa Sendiri
Cak Sur June 15, 2026 11:32 PM

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang maling motor harus merasakan kesakitan usai diberi hadiah timah panas oleh Satreskrim Polres Gresik.

Aksi maling motor yang terjadi di Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim() tersebut berhasil terungkap.

Tersangka diketahui bernama M Ardiansyah berusia 25 tahun, yang merupakan warga Desa Drancang, Menganti.

Tersangka nekat mencuri sepeda motor Honda Vario W 6727 AW milik korban bernama Hari Jaya Saputro berusia 27 tahun, yang juga warga Drancang.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, memberikan keterangan terkait latar belakang pelaku pada Senin (16/6/2026).

"Tersangka merupakan residivis tahun 2017 perkara penadah barang curian," ujar AKP Arya Widjaya.

Kronologi Pencurian Motor di Drancang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (12/5/2026) malam.

Tersangka tidak menyadari bahwa seluruh gerak-geriknya terekam oleh kamera CCTV di lokasi.

Kronologi pencurian:

  • Korban Hari Jaya Saputro memarkir kendaraan Honda Vario 150 di dalam rumah.
  • Kunci motor masih menancap di lubang kunci saat diparkir.
  • Sekitar pukul 22:00 WIB, teman korban yang juga tetangga datang berkunjung.
  • Korban kemudian tertidur dan lupa mencabut kunci sepeda motor tersebut.
  • Sekitar pukul 06:45 WIB, korban bangun dan mendapati motornya sudah hilang.
  • Selain motor, dompet berisi STNK dan sejumlah uang di dalam almari pakaian juga raib.

Korban langsung membuat laporan kepolisian, setelah menyadari motornya hilang pada Selasa, 12 Mei 2026.

Mendapat laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi identitas terduga pelaku.

Penangkapan di Jombang dan Tindakan Tegas

Pelarian pelaku berakhir pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23:00 WIB. Tim Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Petugas mengamankan M Ardiyansah di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Diwek, Kabupaten Jombang.

Namun, saat proses pengamanan berlangsung, pelaku yang merupakan residivis tersebut mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.

Kondisi ini membuat polisi harus memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki, atau hadiah timah panas kepada tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dikeler ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas AKP Arya Widjaya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP. M Ardiansyah pun harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara akibat perbuatannya tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.