TRIBUN-TIMUR.COM, MAKALE – Anto Ronda Bunga mengeluhkan lambannya penanganan kasus dugaan pengrusakan sawah di Polres Tana Toraja.
Kasus pengrusakan sawah di wilayah Mebali, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, dilaporkan sejak 22 Mei 2026.
Laporan teregistrasi nomor LP/B/135/V/2026/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan dan diajukan oleh Sadrak B. S. Patiku (71).
Dugaan pengrusakan lahan sawah di wilayah Mebali terjadi pada 19 Mei 2026.
Korban menyebut aktivitas penggalian tanah untuk pembangunan pondasi diduga dilakukan di atas lahan sawah miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Hampir sebulan setelah laporan dibuat, keluarga pelapor menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas, sehingga kami masih menunggu kepastian,” ujar Anto Ronda Bunga keluarga pelapor saat ditemui di Mebali.
Baca juga: Wakil Bupati Tana Toraja Sebut Disiplin ASN Rendah, 70 Persen Tak Hadir
Menurut Anto, keluarga hanya menginginkan proses hukum berjalan secara transparan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Penyidik Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, menegaskan laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
“Proses tetap berjalan. Semua laporan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait serta pengumpulan dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Semua tahapan harus dilalui agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.