BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI – Setelah hampir tiga pekan menjadi buruan, seorang pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Pelaihari akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Pelaihari.
Pelaku berinisial AH diamankan polisi saat berada di kawasan Jalan A Yani, tepatnya di depan SPBU Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Jumat pekan tadi sekitar pukul 10.30 Wita.
Kapolres Tanahlaut (Tala) AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya, Selasa (16/6/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Mendapat informasi tersebut, saya bersama Kanit Reskrim, anggota Reskrim dan personel piket langsung menuju lokasi yang dimaksud. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Karia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dengan panjang mata pisau sekitar 15 sentimeter yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Baca juga: Pasca Kepsek di Tanahlaut Ditahan Kasus Korupsi PKBM, Disdikbud Langsung Tunjuk Pelaksana Harian
Baca juga: BREAKING NEWS- Mahasiswa Banua Bawa 4 Tuntutan ke DPRD Kalsel, Istana Tolak Setop Program MBG
Kasus tersebut bermula pada Jumat dua pekan lalu atau 22 Mei 2026 dinihari sekitar pukul 01.30 Wita di kawasan Jalan Hadji Boejasin, Pelaihari, atau di kawasan depan eks RRUD Hadji Boedjasin. Kawasan ini juga dikenal dengan sebutan Palpalan.
Saat itu korban berinisial AM sedang berkumpul bersama rekannya di depan warung milik AR. Tiba-tiba pelaku datang dalam kondisi diduga mabuk sambil membawa senjata tajam dan membuat keributan.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku sempat berupaya menyerang pemilik warung. Korban yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dengan memegang tangan pelaku yang sedang menggenggam senjata tajam.
Namun upaya itu justru berujung petaka. Pelaku diduga mengayunkan senjata tajam hingga melukai pergelangan tangan kanan korban.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi, sedangkan korban menjalani pengobatan sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pelaihari.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.
Kini AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada polisi.
Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang sejak peristiwa terjadi.
Kapolsek Pelaihari pun mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Kerja sama masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kami mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan," tutup Karia.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)