TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS-Maraknya jaringan internet Wi-Fi tanpa izin di Kabupaten Padang Lawas menjadi perhatian aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Namun, alih-alih mengambil langkah represif, Polres Padang Lawas memilih duduk bersama sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat, terutama warga di wilayah pelosok yang selama ini bergantung pada layanan internet lokal.
Langkah itu diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar Satreskrim Polres Padang Lawas bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan PLN ULP Sibuhuan, Senin (15/06/2026).
Pertemuan tersebut membahas maraknya penyedia jasa internet (ISP) yang beroperasi tanpa izin sekaligus merumuskan langkah penertiban yang tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap akses digital.
Rapat dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus dan dihadiri Kepala Dinas Perizinan Padang Lawas Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo Irwan S. Lubis, Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz, serta sejumlah personel dan pejabat terkait.
Menurut Irwansah, persoalan Wi-Fi ilegal di Padang Lawas tidak sesederhana pelanggaran administrasi.
Di banyak desa, jaringan internet yang dikelola pelaku usaha lokal justru menjadi satu-satunya akses masyarakat untuk terhubung dengan dunia luar.
"Kalau langsung ditertibkan atau dihentikan, akan muncul persoalan baru. Banyak masyarakat yang saat ini bergantung pada layanan internet tersebut karena provider resmi belum menjangkau wilayah mereka," kata Irwansah.
Karena itu, Satreskrim memilih mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi.
Kepolisian ingin para pelaku usaha segera menempuh jalur legal tanpa harus memutus akses internet yang selama ini dimanfaatkan warga.
Data Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas menunjukkan saat ini hanya tujuh perusahaan penyedia layanan internet yang memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di luar itu, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
Kepala Dinas Perizinan Padang Lawas, Nurudin Kusumajaya Samosir, menilai persoalan tersebut membutuhkan kerja sama lintas instansi.
Menurut dia, pendekatan persuasif perlu dilakukan agar para pengusaha internet lokal memahami pentingnya legalitas usaha.
"Kami membutuhkan dukungan berbagai pihak agar para pelaku usaha segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan mempersulit, tetapi menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kominfo Padang Lawas Irwan S. Lubis. Ia mengusulkan adanya imbauan bersama yang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk mengurus perizinan dalam kurun waktu tertentu sebelum dilakukan evaluasi di lapangan.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari peserta rapat karena dinilai mampu menjadi jalan tengah antara penegakan aturan dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.
Sementara itu, Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz menegaskan pihaknya tidak pernah membiarkan penggunaan aset PLN untuk kepentingan jaringan internet ilegal.
Ia menjelaskan bahwa kabel internet yang terpasang secara resmi di tiang PLN merupakan milik PT Icon Plus atau Iconnet, anak perusahaan PT PLN (Persero).
"Jika ditemukan jaringan yang tidak memiliki izin dan memanfaatkan aset PLN secara ilegal, kami siap berkoordinasi untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," kata Hafidz.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Polres Padang Lawas bersama pemerintah daerah dan PLN berupaya membangun solusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.
Harapannya, para pelaku usaha dapat segera mengurus legalitas usaha mereka, sementara masyarakat tetap memperoleh layanan internet yang aman, tertib, dan berkelanjutan.(Jun-tribun-medan.com).