Begini Nasib 2 Lurah Viral Digerebek Warga Pesta Miras Bareng 2 Wanita Panggilan di Kantor Kelurahan
muh radlis June 16, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan tindakan tidak terpuji yang melibatkan dua oknum lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki babak baru.

Setelah bikin geger akibat digerebek warga di dalam kantor kelurahan, kedua aparatur sipil negara (ASN) nonaktif tersebut dijadwalkan bakal segera menjalani sidang penjatuhan sanksi disiplin dalam waktu dekat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Alfian, menegaskan bahwa proses hukum pidana dan etik ASN tetap berjalan tegas untuk mengusut tuntas pelanggaran moral tersebut.

"Dalam sidang nanti akan diputuskan sanksi penjatuhan disiplin sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Suami Tusuk Leher Istri Hingga Tewas di Kamar Kos, Pelaku Emosi Korban Minta Cerai

 

Jadwal Sidang Disiplin dan Sanksi yang Menanti

Lebih lanjut Alfian menjelaskan, oknum lurah yang nonaktif tersebut direncanakan mengikuti sidang pada Rabu (17/6/2026).

Pelaksanaan Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN itu bakal dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Amir Hasan.

Terkait nasib karier kedua oknum tersebut, Alfian mengisyaratkan adanya konsekuensi fatal jika mereka terbukti melanggar kode etik berat selaku abdi negara.

"Sanksi paling berat itu ya dibebaskan dari jabatannya," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari.

Saat ini, Lurah Poasia berinisial ZM dan Lurah Poasia inisial RAK yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji itu telah resmi dinonaktifkan dari posisinya.

 

Pemkot Kendari Tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Baru

Untuk memastikan roda pelayanan masyarakat di dua wilayah tersebut tidak lumpuh, Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat dengan menunjuk pejabat sementara.

Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Bashar Kalabe sebagian Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia dan Muhammad Faizal Mondoali Plt Lurah Talia.

Keduanya dinilai memenuhi kriteria untuk mengemban tugas tersebut, karena memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM memberikan wejangan mendalam kepada para pejabat baru agar mengutamakan moralitas kepemimpinan demi memulihkan kepercayaan publik.

Dia berpesan, agar Plt Lurah yang baru menjalankan kewajiban dengan baik, menjaga ketertiban masyarakat, dan menjaga kebersihan.

Serta yang paling penting menjaga integritas dan etika dalam bermasyarakat meski di luar jam kedinasan.

"Kita sebagai ASN, statusnya melekat sampai kita pensiun," sebut Alfian.

 

Kronologi Penggerebekan Malam Kelabu di Kantor Kelurahan

Kantor tersebut beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua oknum lurah tersebut berinisial ZM diketahui sebagai Lurah Poasia dan RAK sebagai Lurah Talia.

Pada malam tersebut, dua oknum lurah itu diarak warga setempat lalu diamankan polisi.

Camat Abeli, Rakhmat, membenarkan kejadian itu dan menyebut oknum sudah digelandang ke Polresta Kendari.

"Sudah di Polres," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).

Mapolresta berlokasi di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Markas polisi ini berjarak sekitar 6,9 kilometer (km) atau 15 menit berkendara dari lokasi kejadian di Kantor Lurah Poasia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku setelah sempat diarak oleh massa.

“Iya benar, Lurah Talia dan Lurah Poasia beserta dua wanita muda sudah kami amankan,” kata AKP Welliwanto di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (13/6/2026) dini hari.

Dia menambahkan, ruangan yang diduga digunakan untuk pesta miras tersebut dalam kondisi gelap dan tertutup rapat.

“Di dalam ruangan itu, ditemukan juga sebuah kamar yang dilengkapi dengan ranjang dan kasur,” tutupnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.