Pilkades Gresik 2026 Bakal Pakai E-Voting, Warga Tak Lagi Coblos Surat Suara
Ndaru Wijayanto June 16, 2026 12:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gresik direncanakan menggunakan sistem elektronik atau e-Voting.

Sistem ini menggantikan metode pencoblosan manual yang selama ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.

Pemilih nantinya tidak lagi mencoblos surat suara, melainkan menggunakan smart card untuk memberikan hak pilih secara digital.

Penerapan e-Voting akan dimulai pada Pilkades Gelombang I yang diikuti 15 desa di Kabupaten Gresik. Desa-desa tersebut saat ini masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa.

Sosialisasi e-voting digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026), dan diikuti oleh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa. 

Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, yang memaparkan aspek teknis penerapan e-voting dalam pelaksanaan Pilkades.

Sistem e-Voting kepala desa jauh berubah dibanding pemilihan biasanya. Verifikasi pemilih yang memiliki hak suara akan diverifikasi ketat.

Baca juga: Pilkades Trenggalek 2027 di 128 Desa Bakal Sedot Anggaran Rp5,9 Miliar

Proses pemungutan menggunakan smart card, proses pemungutan suara elektronik lebih cepat, sistem pengamanan dan audit hasil pemilihan akan terjamin.

Sistem E-Voting akan lebih efisien, tidak memakan banyak waktu, dan akurasi proses pemilihan.

Tahapannya, warga desa yang memiliki hak suara akan dilakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP reader yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah data dinyatakan valid, pemilih akan menerima smart card. Nah, smart card ini yang akan digunakan untuk mengakses surat elektronik di bilik pemungutan suara.

Baca juga: Ketimbang Pilkada Lewat DPRD, PDIP Nilai e-Voting Bisa Jadi Solusi: Belajar Dari India

Mekanisme pemungutan suara dirancang sederhana, dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat di desa.

Jadi, pemilih cukup memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat elektronik dan melakukan konfirmasi pilihan.

Setelah proses selesai, sistem akan mencetak audit trail yang disimpan dalam kotak audit sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemilihan.

Sistem e-voting memungkinkan hasil penghitungan suara ditampilkan secara langsung setelah proses pemungutan suara ditutup.

Proses rekapitulasi dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan transparan. Tidak sampai larut malam seperti pemilihan biasanya.

Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandar juga menjelaskan bahwa sistem e-voting yang dipersiapkan menerapkan sejumlah lapisan pengamanan.

Selain bekerja secara offline tanpa terhubung ke jaringan internet selama proses pemungutan suara berlangsung, sistem dilengkapi mekanisme verifikasi identitas pemilih, perlindungan integritas data, serta audit dan rekonsiliasi hasil untuk memastikan setiap suara tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memaparkan dibalik alasan penerapan e-voting dalam Pilkades mendatang.

Menurutnya ini merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola demokrasi desa yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

Pada tahun 2026 akan dilaksanakan Pilkades Gelombang I di 15 desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat kepala desa.

Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang pada waktunya akan melaksanakan Pilkades.

“Gagasan penerapan e-voting ini muncul karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan. Berbagai potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam proses manual juga dapat diminimalkan melalui sistem digital,” beber Washil sapaan akrabnya.

Diketahui, selama ini proses penghitungan suara dalam pemilihan sering kali berlangsung hingga larut malam dan membutuhkan energi besar dari penyelenggara.

Dengan sistem e-voting, hasil pemilihan dapat diketahui lebih cepat setelah proses pemungutan suara berakhir.

“Kalau selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari, bahkan menyebabkan kelelahan bagi panitia dan petugas, maka dengan e-voting proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan e-voting juga sejalan dengan arah kebijakan digitalisasi pemerintahan yang saat ini terus didorong melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Karena itu, transformasi digital tidak hanya diterapkan pada layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga pada proses demokrasi di tingkat desa.

Menurut Sekda Washil, penerapan e-voting tentu membutuhkan persiapan yang matang, termasuk dari sisi anggaran dan infrastruktur digital. Namun demikian, manfaat yang diperoleh dinilai jauh lebih besar dibandingkan tantangan yang harus dihadapi.

“Ke depan tentu akan ada berbagai aspek yang perlu disiapkan, termasuk kebutuhan anggaran dan infrastruktur digital. Namun manfaat yang diperoleh juga besar, mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, memaparkan tahapan persiapan yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik bersama BRIN untuk mendukung penerapan e-voting pada Pilkades 2026.

"Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga simulasi dan uji coba sistem sebelum diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades," ungkapnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.