TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman diminta segera menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk melaporkan anak buah Raudi Akmal, berinisial KAH.
KAH sempat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara Tipikor yang menjerat eks Bupati Sleman Sri Purnomo untuk perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman.
Pengamat hukum lulusan S2 UII Yogyakarta, Susantio, turut menyoroti adanya dugaan pemberian keterangan palsu oleh KAH didalam persidangan.
Susantio mengatakan, tindak lanjut Kejari Sleman atas perintah majelis hakim sangat penting demi menjaga marwah peradilan dan memberi efek jera terhadap saksi-saksi yang mencoba bermain-main dengan proses hukum tindak pidana korupsi.
"Perintah majelis hakim di muka persidangan bukan sekadar imbauan atau rekomendasi normatif, melainkan instruksi yuridis yang lahir dari fakta persidangan," tegas Susantio kepada media, Selasa (16/6/2026).
Dia melanjutkan, ketika majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang memerintahkan JPU untuk melaporkan saksi Anas karena mencabut BAP di muka persidangan tanpa alasan rasional, Kejari Sleman wajib segera melakukan eksekusi.
Susantio menyebut, Kejari Sleman harus bergerak cepat dalam kasus ini karena pemberian keterangan oleh KAH dalam BAP sudah dilakukan secara bertahap.
KAH berkali-kali diperiksa oleh penyidik kejaksaan dan seluruh keterangan dituangkan secara konsisten dalam BAP.
"Tindakan mencabut BAP secara tiba-tiba di muka sidang dengan alasan berbelit-belit patut diduga kuat sebagai bentuk kebohongan atau manipulasi informasi yang sengaja diskenariokan," cetus Susantio.
Baca juga: Kisah Inspiratif Mantan Satpam di Bantul Raih Gelar Doktor Manajemen UMY
Dia menambahkan, ada ancaman pidana sumpah palsu berlapis yang sangat nyata kepada KAH.
Selain ancaman ketentuan hukum pidana umum konvensional, tindakan mengubah keterangan secara sembarangan di bawah sumpah dapat diuji menggunakan instrumen perundangan terbaru yang kini berlaku efektif, yaitu Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Jeratan untuk Anas tidak boleh berhenti kepada pasal sumpah palsu saja. Tindakan mencabut BAP demi mengaburkan keterlibatan pihak lain diduga kuat merupakan bentuk penyesatan persidangan atau menghalangi proses peradilan (obstruction of justice)," ujar Susantio.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, sebelumnya menyatakan sedang mengkaji saran majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk memproses hukum Karunia Anas Hidayat karena mencabut keterangan BAP dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman
"Kami akan menelaah secara saksama apakah tindakan yang bersangkutan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang kini telah berlaku efektif," terangnya.
Sebelumnya diketahui, dalam sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo, 26 Januari 2026, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaporkan Anas atas dugaan sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Ketua majelis hakim, yang dipimpin Melinda Aritonang, sempat memberikan pernyataan tegas terhadap sikap KAH ketika memberikan pernyataan dipersidangan.
“Silakan nanti JPU memproses keterangan palsu saksi. Panitera, tolong hal ini dicatat,” kata Melinda.
Hakim anggota Gabriel Siallagan juga mengingatkan KAH agar tidak mengorbankan kejujuran demi melindungi kepentingan pihak lain.
Koordinator JPU, Wiwik Triatmini, pun heran dengan perubahan keterangan Karunia Anas Hidayat.
Sebab, saat menjalani lima kali pemeriksaan di Kejari Sleman selama 2023 hingga 2025, Anas memberikan keterangan konsisten.
JPU Novi bahkan sempat mencecar Anas mengenai kemungkinan ada tekanan dari pihak luar sebelum memberikan kesaksian.
Sebab, ia melihat ada inkonsistensi sangat mencolok yang ditunjukkan oleh Anas di hadapan publik. (hda)