Bos Maktour Absen Pemeriksaan, KPK Tuntut Bukti Surat Dokter dari Fuad Hasan Masyhur
Muhammad Zulfikar June 16, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta bukti valid berupa surat keterangan medis dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Permintaan ini menyusul ketidakhadiran Fuad dalam jadwal ulang pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Baca juga: Bos Maktour Kirim Surat ke KPK, Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan karena Kondisi Kesehatan

Sedianya, Fuad dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna melengkapi berkas perkara skandal kuota haji tersebut. 

Namun, ia melayangkan surat resmi yang menyatakan bahwa dirinya belum dapat hadir karena kondisi kesehatannya menurun akibat kelelahan pascapelaksanaan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. 

Baca juga: Direktur Maktour Ditahan KPK, Bagaimana dengan Bos Maktour Fuad Hasan, Akankah Ikut Jadi Tersangka?

Sebelumnya, pada pemanggilan tanggal 2 Juni 2026, Fuad juga absen lantaran masih berada di Tanah Suci.

Merespons alasan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihak penyidik membutuhkan bukti konkret terkait kondisi medis Fuad yang menghalanginya memenuhi kewajiban hukum.

"Namun demikian, Saudara FHM kembali mengonfirmasi tidak hadir untuk kemarin karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Untuk itu, penyidik kemudian sedang meminta untuk bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan Saudara FHM," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Budi mengingatkan bahwa sikap kooperatif dari para saksi sangat krusial dalam mengusut perkara rasuah yang merugikan keuangan negara ini. 

Mengingat Fuad sudah dua kali mangkir dari penjadwalan pemeriksaan, penyidik KPK kini tengah menimbang langkah hukum selanjutnya secara prosedural.

"Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan dijadwalkan ulang kembali, mengingat sudah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan ulang, atau kemudian penyidik nanti akan mempertimbangkan menerbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita akan tunggu perkembangannya," tegas Budi.

Peran Sang Bos Travel dalam Sengkarut Kuota Haji

Keterangan Fuad dinilai sangat krusial oleh penyidik KPK untuk membongkar skandal korupsi ini. 

Sebagai pemilik biro perjalanan Haji dan Umrah Maktour serta tokoh sentral di Forum SATHU, Fuad diyakini memiliki pengetahuan utuh mengenai proses dari hulu ke hilir.

"Di mana FHM dipandang mengetahui terkait dengan proses awal pembagian kuota haji tambahan, kemudian bagaimana pendistribusian pascadilakukan pembagian kuota, hingga soal pengisian kuota haji di lingkup PIHK atau biro travel," jelas Budi.

Baca juga: Beri Uang ke Gus Alex untuk Pengaturan Kuota Haji, Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Ditahan KPK

Berdasarkan konstruksi perkara yang telah dipaparkan oleh lembaga antirasuah, nama Fuad Hasan Masyhur memiliki peran utama dalam manuver mengubah regulasi kuota haji secara sepihak. 

Bersama dengan tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan tersangka Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Fuad menginisiasi pertemuan tingkat tinggi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Lobi-lobi yang terjadi dalam pertemuan tersebut diduga kuat bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus agar melebihi batas delapan persen yang telah ditetapkan secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

Intervensi politis ini akhirnya berujung pada keputusan kontroversial dari Kementerian Agama yang membagi tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Melalui pengaturan yang sarat pelanggaran hukum ini, perusahaan-perusahaan travel yang terafiliasi dengan PT Maktour diduga berhasil memperoleh limpahan kuota haji khusus tambahan. 

Lebih jauh, mereka bahkan disinyalir mendapatkan hak istimewa untuk memberangkatkan jemaahnya melalui skema percepatan tanpa harus mengantre, yang lazim dikenal dengan istilah skema T0 atau TX.

Dari praktik culas manipulasi regulasi tersebut, PT Maktour disinyalir mengeruk keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar sepanjang penyelenggaraan tahun 2024.

Secara keseluruhan, skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis. 

Berdasarkan taksiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat patgulipat kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. 

Hingga kini, KPK telah menahan empat orang tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, sembari terus memburu ke mana saja muara aliran dana pelicin dalam kasus ini.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.