TRIBUNJOGJA.COM - Rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta memunculkan peringatan dari berbagai kalangan.
Sejumlah pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, hingga pengamat kebijakan publik mendesak agar perumusan aturan tersebut dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
Meski niat revisi tersebut bertujuan baik untuk memperkuat perlindungan bagi pencipta karya, implementasi yang tidak proporsional dikhawatirkan justru akan memberikan beban ekonomi tambahan dan memukul daya saing sektor kreatif domestik.
Ancaman terbesar dari perubahan regulasi ini adalah melonjaknya biaya kepatuhan (compliance costs).
Ketentuan yang semakin kompleks terkait lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti dinilai akan meningkatkan biaya operasional, terutama bagi entitas dengan sumber daya terbatas seperti platform digital serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, menyampaikan bahwa regulasi yang terlalu ketat berpotensi menjadi pisau bermata dua bagi laju pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” jelas Devi.
Selain urusan biaya, tantangan regulasi ini turut diperparah oleh ketidakjelasan definisi dan ruang lingkup perlindungan hak cipta di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Kondisi penuh ketidakpastian hukum ini berisiko membuat para investor dan perusahaan teknologi menunda ekspansi, menahan investasi, hingga membatalkan peluncuran layanan baru. Jika dibiarkan, laju perekonomian Indonesia lagi-lagi berpotensi melambat.
Di satu sisi, perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan sebuah keniscayaan.
Namun di sisi lain, industri digital modern tidak bisa dilepaskan dari praktik penggunaan kembali, adaptasi, transformasi, dan distribusi konten secara legal.
“Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” tambah Devi.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Dugaan Sumpah Palsu Anak Buah Raudi Akmal Patut Ditindaklanjuti
Efek domino dari regulasi yang terburu-buru ini juga mengancam sektor krusial lainnya, seperti pendidikan serta penelitian dan pengembangan (R&D) teknologi.
Semakin sulit atau mahalnya akses terhadap materi yang dilindungi hak cipta akan mendongkrak biaya riset pengembangan sumber daya manusia.
Dalam jangka panjang, kondisi ini diproyeksikan bakal mengurangi kecepatan transfer pengetahuan di Indonesia.
Di level akar rumput, tambahan kewajiban administratif akan menjadi hambatan (barrier to entry) bagi UMKM, perusahaan rintisan (startup), dan kreator independen untuk memasuki dan memperluas pasar.
Pelaku usaha baru yang belum mapan secara hukum maupun finansial akan kesulitan memenuhi standar lisensi.
Situasi ini memunculkan risiko konsentrasi pasar. Regulasi ketat tersebut pada akhirnya hanya mampu dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan besar bermodal kuat.
Alhasil, manfaat ekonomi dari hak cipta hanya dinikmati oleh kelompok industri tertentu, sementara beban biaya dipikul oleh pelaku usaha menengah ke bawah, yang pada gilirannya menurunkan dinamika persaingan ekonomi kreatif.
Dari kacamata ekonomi makro, lonjakan biaya produksi dan lisensi ini pada akhirnya akan dibebankan kepada masyarakat.
Konsumen harus menghadapi harga yang lebih tinggi untuk mengakses layanan digital, konten kreatif, maupun perangkat lunak.
Meluasnya inflasi di sektor ini berisiko menggerus daya beli dan menurunkan tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk kreatif dalam negeri.
“Inilah hal yang tidak kita harapkan. Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru. Kampanye literasi digital yang belum optimal juga menjadi faktor penghambat dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terkait hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta,” tutup Devi.