SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna menutup celah pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.
Mobilitas WNA yang terus meningkat di Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan keimigrasian.
Karena itu, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada petugas imigrasi, melainkan diperluas melalui kolaborasi dengan pengelola hotel, apartemen, rumah kos, homestay, perusahaan, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga asing.
APOA yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi instrumen utama dalam sistem pengawasan tersebut. Melalui platform digital ini, keberadaan orang asing dapat dipantau secara lebih cepat, akurat, dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian membutuhkan partisipasi aktif seluruh pihak.
Baca juga: Imigrasi Surabaya Terbitkan 106 Ribu Paspor pada 2025, Mobilitas Warga ke Luar Negeri Masih Tinggi
"Pelaporan melalui APOA bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap pada penyedia akomodasi merupakan informasi penting yang menjadi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian," ujar Dodi.
Saat ini terdapat sekitar 400 akun APOA aktif yang tersebar di berbagai sektor strategis. Akun-akun tersebut digunakan oleh pengelola hotel, apartemen, rumah kos, losmen, homestay, mess perusahaan, lembaga pendidikan, hingga perusahaan yang mempekerjakan atau berhubungan langsung dengan warga negara asing.
Keberadaan ratusan akun itu menjadi jaringan pengawasan berbasis digital yang memungkinkan data keberadaan WNA diperoleh secara real time.
Sistem tersebut membantu Imigrasi mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, mulai dari ketidaksesuaian identitas hingga pelanggaran izin tinggal.
Di sektor perhotelan dan penginapan, pelanggaran yang kerap menjadi perhatian antara lain WNA yang menginap tanpa dilaporkan, penggunaan identitas yang tidak sesuai, hingga kasus overstay atau tinggal melebihi masa izin yang diberikan.
Sementara itu, di lingkungan perusahaan, pengawasan difokuskan pada potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan jabatan dan perusahaan penjamin.
Kondisi serupa juga menjadi perhatian di lembaga pendidikan, perguruan tinggi, serta pondok pesantren yang memiliki mobilitas mahasiswa, peneliti, santri, dan tenaga pengajar asing cukup tinggi.
Baca juga: Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan Usai Deportasi 2 WNA China: Hotel Wajib Laporkan Tamu Asing
"Karenanya, masing-masing institusi didorong aktif melaporkan keberadaan WNA melalui APOA. Keterlibatan lembaga pendidikan menjadi penting karena mobilitas pelajar dan tenaga pengajar asing terus meningkat," katanya.
Keseriusan pengawasan tersebut tercermin dari penindakan yang dilakukan Imigrasi Surabaya sepanjang kuartal pertama 2026. Sebanyak 99 warga negara asing dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Surabaya juga mengingatkan bahwa kewajiban melaporkan keberadaan orang asing telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengelola atau pemilik tempat penginapan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 117.
Penguatan pengawasan orang asing ini sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" yang mengedepankan pelayanan sekaligus pengawasan secara adaptif dan kolaboratif.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya rutin menggelar bimbingan teknis dan coaching clinic APOA bagi para pengguna. Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman teknis, menyelesaikan kendala pelaporan, serta meningkatkan kualitas pengawasan keimigrasian.
Selain berfungsi sebagai instrumen pengawasan, data keberadaan orang asing juga dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah, khususnya sektor pariwisata.
"Akurasi data orang asing yang akurat dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan berbasis data," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Widyarini Sistarukmi Ira.
Pada kesempatan yang sama, Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian terbaik yang dinilai paling aktif dan disiplin melakukan pelaporan melalui APOA.
Mereka berasal dari berbagai segmen, yakni The Southern Hotel Surabaya, Hotel Majapahit Surabaya, Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, PT New Asia International, PT Merit Technology and Innovation Indonesia, Apartemen Puncak Marina, Yayasan Pendidikan Amanatul Ummah Universitas KH Abdul Chalim, dan Rumah Kost Cove Zeidan Hous.