TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya indikasi kuat dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.
Temuan ini muncul setelah Komnas HAM melakukan rangkaian pengkajian, penelitian, dan pemantauan terhadap implementasi program tersebut di lapangan.
Dari hasil evaluasi itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyoroti masih banyak persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG.
Masalah tersebut mencakup penentuan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi, hingga aspek keamanan pangan yang dinilai belum optimal.
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Isu Nanik S. Deyang Masuk Daftar 26 Nama Duga Korupsi MBG, Kejagung Bantah Geledah Rumah: Belum Ada
Salah satu sorotan utama adalah cakupan penerima manfaat program MBG yang dianggap terlalu luas dan kurang terarah.
Menurut Komnas HAM, pelaksanaan yang dilakukan secara serentak kepada seluruh peserta didik dan kelompok rentan berpotensi membuat distribusi bantuan menjadi tidak tepat sasaran.
Uli menilai program ini seharusnya lebih efektif jika difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Kelompok tersebut antara lain masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kelompok rentan lainnya yang memiliki kebutuhan paling mendesak.
"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi," ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti belum terlihatnya dampak signifikan program MBG terhadap penurunan angka stunting di sejumlah wilayah 3T.
Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas program masih perlu dievaluasi lebih lanjut agar tujuan peningkatan gizi benar-benar tercapai.
Dengan berbagai temuan tersebut, Komnas HAM menilai perlunya perbaikan serius dalam desain maupun pelaksanaan program MBG ke depan.
Selain menyasar penerima manfaat, Komnas HAM juga menyoroti aspek tata kelola program yang dinilai masih belum berjalan optimal dan perlu segera dibenahi.
Salah satu perhatian utama tertuju pada peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut menjalankan fungsi ganda, yakni sebagai regulator sekaligus pelaksana program.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di lapangan.
Komnas HAM juga menemukan adanya ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antarinstansi yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait dinilai masih lemah.
Di sisi lain, tingkat transparansi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga disebut masih minim.
Hal ini diperkuat dengan temuan bahwa sejumlah sekolah penerima manfaat tidak mendapatkan informasi memadai terkait administrasi SPPG.
Bahkan, beberapa sekolah tidak mengetahui kelengkapan dokumen dari pihak penyedia makanan yang memasok ke lingkungan mereka.
Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG masih lebih berorientasi pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan gizi yang diterima.
"Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat," kata Uli.
Menurut Komnas HAM, penerapan standar gizi berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG) belum optimal.
Selain itu, belum tersedia standar informasi kandungan gizi pada setiap menu yang disajikan kepada penerima manfaat.
Pemanfaatan bahan pangan lokal juga dinilai belum maksimal dalam penyelenggaraan program tersebut.
Baca juga: Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Stop MBG, Gerindra Klaim Program Mulia: Penyelewengan Harus Diperbaiki
Aspek keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama Komnas HAM.
Lembaga tersebut mencatat masih maraknya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.
"Dalam kurun waktu 2025 hingga Mei 2026 terjadi berbagai peristiwa keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan program MBG di sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Uli.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG dengan jumlah korban terdampak lebih dari 38 ribu orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Komnas HAM juga menemukan belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 27.649 SPPG yang beroperasi, sebanyak 15.728 atau sekitar 57 persen telah mengantongi sertifikat tersebut.
Selain itu, Komnas HAM menilai belum tersedia standar penanganan tanggap darurat yang jelas apabila terjadi kasus keracunan pangan.
"Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan," kata Uli.
Temuan lain yang disorot Komnas HAM adalah adanya laporan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG, terutama melalui media sosial.
"Kami menemukan adanya beberapa pihak yang melaporkan ke kepolisian terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atas program MBG terutama kritik yang disampaikan melalui media sosial," ujar Uli.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap petugas SPPG.
Status hubungan kerja para petugas dinilai belum jelas meski mereka bekerja dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.
Komnas HAM bahkan menerima pengaduan terkait kecelakaan kerja yang dialami petugas atau relawan SPPG di Kabupaten Langkat saat hendak bertugas.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Komnas HAM menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran sejumlah hak dasar warga negara, mulai dari hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, hingga hak atas pemulihan bagi korban.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola MBG.
Rekomendasi tersebut antara lain memfokuskan program kepada kelompok yang paling membutuhkan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik dari keluarga desil 1 hingga 4, serta masyarakat di wilayah 3T.
Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025, serta mengubah orientasi program dari sekadar mengejar jumlah penerima menjadi memastikan kualitas gizi yang diterima masyarakat.
"Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG," kata Uli.
Dalam aspek keamanan pangan, Komnas HAM meminta percepatan pemenuhan SLHS di seluruh SPPG, peningkatan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM, serta pemberian sanksi secara transparan terhadap pelanggaran standar keamanan pangan.
Lembaga tersebut juga meminta pemerintah menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan kritik terhadap program MBG tanpa intimidasi maupun ancaman hukum, mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa, menyusun mekanisme tanggap darurat keracunan pangan, serta memastikan seluruh biaya penanganan korban ditanggung hingga pulih.
Rekomendasi terakhir berkaitan dengan perlindungan petugas SPPG melalui kepastian status hubungan kerja, pengaturan jam kerja yang layak, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, belum memberikan tanggapan atas temuan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM.
Saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin (15/6), Agustina enggan mengomentari sorotan tersebut.
"Waduh, aku enggak ngerti lah. Tanya sama Kemeham atau apa, yang ngomong ya," kata Agustina.
Komnas HAM menegaskan pemantauan dan kajian terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis masih terus dilakukan di berbagai daerah untuk memastikan program berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia dan mampu memenuhi tujuan peningkatan gizi masyarakat.
(TribunTrends/Kompas)