Hal yang paling disoroti beberapa waktu terakhir terkait temuan BPK terhadap anggaran di lingkungan Pemlab Kepulauan Meranti
Ia menjelaskan, temuan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap temuan memiliki tahapan klarifikasi dan tindak lanjut sebelum dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Halaman Markas Polres Dumai Diserbu 100 Warga Untuk Nobar Piala Dunia, Pelaku UMKM Ikut Cuan
Baca juga: Reformasi Polri Hanya Omon-Omon? Mahfud MD Sebut Pemerintah Takut
Terkait temuan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024, Yusran menegaskan bahwa proses penyelesaiannya saat ini sedang ditangani melalui mekanisme Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. Pihak yang bertanggung jawab juga telah melakukan pengembalian secara bertahap sesuai ketentuan dan nilai yang telah ditetapkan,” katanya.
Yusran menambahkan bahwa hasil pemeriksaan lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, maupun Inspektorat pada dasarnya bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap temuan harus dipahami sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan yang memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa permintaan data maupun konfirmasi terkait penyelenggaraan pemerintahan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), guna menjamin keterbukaan informasi yang sesuai aturan.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam suatu temuan, pemerintah daerah menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian dan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.