TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua pamong di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman diberhentikan sementara dari jabatannya.
Tindakan tegas ini merupakan buntut dari mencuatnya dugaan kasus penyelewengan anggaran yang terjadi di pemerintah kalurahan setempat.
Keputusan penonaktifan tersebut, diambil Lurah setelah Inspektorat Kabupaten Sleman merampungkan audit awal dan menyerahkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kalurahan Bangunkerto untuk segera ditindaklanjuti.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono mengatakan materi hasil audit terhadap dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada dasarnya bersifat rahasia. Kendati demikian, ia memastikan bahwa indikasi pelanggaran tersebut nyata adanya.
"Intinya, sudah kami sampaikan rekomendasi bupati ke Kalurahan Bangunkerto untuk ditindaklanjuti. Konfirmasi jane (seharusnya) bisa ke Kalurahan Bangunkerto. Tapi indikasi itu ada. (Indikasi) penyelewengan," ujar Budi, Selasa (16/6/2026).
Ketika disinggung mengenai besaran nominal anggaran yang diduga disalahgunakan, Budi mengaku belum bisa membeberkan angka pasti.
Pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di lapangan.
Namun demikian, ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku penyelewengan anggaran ini diindikasikan melibatkan lebih dari satu orang.
"Terduga pelaku? Ada. Terduganya ada. Jumlahnya? Belum. Karena masih perlu pendalaman. Jumlah pastinya kami juga belum berani bilang. Namun, yang diindikasikan (terduga pelaku) lebih dari satu. Karena kami belum bisa menjustifikasi" papar Budi.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Inspektorat Sleman telah memeriksa seluruh jajaran struktural Kalurahan Bangunkerto, terutama seluruh pamong hingga pucuk pimpinan kalurahan.
Adapun Terkait mekanisme pemberhentian pamong yang terindikasi melanggar, Budi menjelaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Lurah selaku pemegang kuasa wilayah, bukan di pihak Inspektorat.
"Rekomendasi itu nanti ditindaklanjuti oleh kelurahan. Prosesnya, yang sebenarnya mempunyai kewenangan untuk memberhentikan pamong di kalurahan itu kan Pak Lurah. Kami hanya memberikan rekomendasi. Ini loh potret dari Inspektorat, monggo ditindaklanjuti. Karena rekomendasi sifatnya rahasia, mending tanya ke kalurahan,"ujar Budi.
Kasus dugaan penyelewengan anggaran di Kalurahan Bangunkerto ini mencuat setelah sejumlah warga memasang spanduk protes di Kalurahan Bangunkerto pada 26 Mei lalu.
Spanduk dipasang dipinggir jalan hingga di gapura masuk kantor Kalurahan. Warga menuntut agar kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di Kalurahan segera diusut.
Dikonfirmasi, Lurah Bangunkerto, Anas Makruf, membenarkan bahwa pihak kalurahan telah menerima surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Pihaknya juga telah menindaklanjuti rekomendasi itu, dengan memberhentikan sementara dua pamong di Kalurahan Bangunkerto.
"Iya. kami tindak lanjuti sesuai surat dari Pemkab. (Rekomendasinya) Berhenti sementara bagi pamong yang (diduga) melanggar. Dua orang. Nggeh (sudah diberhentikan)," kata Anas.
Dua pamong tersebut diberhentikan sementara sejak 15 Juni 2026. Meski demikian, Anas masih enggan membeberkan identitas maupun posisi spesifik dari kedua perangkat desa yang dinonaktifkan tersebut demi menjaga kondusivitas proses hukum yang sedang berjalan.
"Mohon maaf untuk nama dan jabatan masih belum bisa matur (mengatakan), ngaten nggih (begitu ya). Monggo cari info di sumber lain," kata dia.