Cara Daftarkan Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 Secara Resmi & Gratis, Ini Tempat Nonton Bareng di Bali
Talitha Daren June 16, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan panduan khusus mengenai tata cara penyelenggaraan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan penayangan pesta bola terakbar tersebut berjalan tertib, aman, dan sepenuhnya legal dari segi hak siar.

Dikutip dari Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, telah mengesahkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ yang ditujukan langsung kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda), mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh penjuru tanah air. Edaran ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara penyelenggara lokal dengan pemegang hak siar resmi.

Baca juga: Tempat Nonton Belanda vs Jepang Piala Dunia 2026 di Karanganyar: Bisa Pakai HP, Laptop dan Smart TV

Wajib Registrasi Resmi Lewat Aplikasi 'Bola Gembira'

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 14 Juni 2026 tersebut, salah satu poin paling krusial adalah imbauan tegas agar setiap pemda dan masyarakat mendaftarkan titik lokasi nobar mereka secara resmi ke TVRI. 

Dalam edaran tersebut dituliskan bahwa penyelenggara diwajibkan melakukan kerja sama dengan TVRI melalui TVRI daerah masing-masing.

Bersama dengan itu, pemda diminta menyosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan titik lokasi nonton bareng melalui tautan aplikasi bolagembira.tvrinews.com.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya nyata untuk memastikan pelaksanaan nonton bareng tidak mengandung unsur komersial ilegal.

Baca juga: Tempat Nonton Belanda vs Jepang Piala Dunia 2026 di Karanganyar: Bisa Pakai HP, Laptop dan Smart TV

NOBAR DI BALI - TVRI Bali membagikan daftar lokasi nonton bareng Piala Dunia 2026 secara gratis
NOBAR DI BALI - TVRI Bali membagikan daftar lokasi nonton bareng Piala Dunia 2026 secara gratis (Tribun Trends/Instagram @tvribali)

Deretan Syarat Umum Penyelenggaraan Nobar

Untuk mendapatkan izin resmi dari TVRI, terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pihak penyelenggara di setiap wilayah demi menjaga integritas hak siar dan keamanan jalannya acara:

  1. Proses Digital: Melakukan pendaftaran wajib melalui tautan resmi bolagembira.tvrinews.com dengan mengisi data lokasi secara akurat.

  2. Kanal Resmi: Penayangan wajib menggunakan siaran langsung dari layar TVRI. Segala bentuk streaming ilegal ke media sosial atau duplikasi tayangan sangat dilarang.

  3. Cakupan Wilayah: Kegiatan nonton bareng hanya boleh diselenggarakan di dalam batas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  4. Kontribusi Komersial: Wajib melakukan pembayaran lisensi khusus jika nobar tersebut dikategorikan ke dalam kegiatan komersial (memungut biaya tiket atau mencari keuntungan).

  5. Atribut Wajib: Menggunakan logo resmi "Bola Gembira" serta memutarkan lagu tema "Bola Gembira" selama rangkaian kegiatan nobar.

  6. Larangan Hak Cipta: Dilarang keras menggunakan logo atau tulisan resmi "Piala Dunia FIFA 2026" atau "FIFA World Cup 2026" tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIFA.

  7. Sertifikasi Lokasi: Penyelenggara wajib menempelkan sertifikat izin resmi dari TVRI secara jelas di area utama nobar agar dapat diverifikasi petugas.

  8. Pemberdayaan Ekonomi: Untuk kapasitas penonton di atas 500 orang, penyelenggara wajib melibatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) setempat dan dilarang memungut biaya sewa lapak kepada mereka.

  9. Regulasi Sponsor: Jika acara melibatkan sponsor internal, logo sponsor sama sekali tidak diperbolehkan diletakkan di area sekitar layar atau menutupi tayangan kaca penayangan.

  10. Aspek Hukum Keamanan: Wajib mengantongi izin keramaian resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Kepolisian setempat).

Catatan Penting: TVRI memiliki hak penuh untuk memberikan sanksi tegas berupa pembatalan atau revisi izin secara sepihak jika ditemukan ketidaksesuaian data pendaftaran dengan kondisi riil di lapangan.

Ketentuan Khusus Nobar Gratis (Non-Komersial)

Pemerintah dan TVRI tetap memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk mengekspresikan euforia sepak bola secara gratis.

Nobar dengan kategori nonkomersial ini bisa diajukan oleh lingkungan RT/RW, kantor kelurahan, kampus, komunitas hobi, hingga pengelola ruang publik bebas. Namun, ada empat aturan khusus yang wajib ditaati:

  • Hanya berlaku secara eksklusif untuk kalangan UMK lokal dan komunitas non-profit.

  • Dilarang keras menjual tiket masuk dalam bentuk apa pun kepada penonton.

  • Tidak diizinkan menggunakan atau memasang atribut produk komersial tertentu sebagai sponsor utama kegiatan.

  • Sama sekali tidak diperbolehkan melibatkan brand besar atau sponsor yang bersifat mengikat dan eksklusif.

Baca juga: Tempat Nonton Belanda vs Jepang Piala Dunia 2026 di Karanganyar: Bisa Pakai HP, Laptop dan Smart TV

PESTA BOLA DUNIA - Rekomendasi tempat nobar Piala Dunia 2026 di Denpasar, Bali
PESTA BOLA DUNIA - Rekomendasi tempat nobar Piala Dunia 2026 di Denpasar, Bali (Tribun Trends/Instagram @fifaworldcup)

TVRI Bali Mulai Rilis Daftar Lokasi Nobar Resmi

Merespons cepat edaran dari Mendagri, TVRI Bali langsung bergerak aktif menyusun dan mempublikasikan beberapa titik lokasi nobar non-komersial resmi bagi masyarakat di Pulau Dewata. Langkah ini diharapkan mampu memfasilitasi antusiasme warga secara legal dan aman.

"Yuk, ramaikan suasana, dukung tim favoritmu, dan rasakan serunya kebersamaan dalam pesta sepak bola terbesar dunia," tulis pihak TVRI Bali dalam rilis resmi media sosialnya.

Berikut adalah daftar wilayah dan titik lokasi nobar resmi di Bali yang telah diperbarui per 12 Juni 2026 (jumlah titik ini berpotensi terus bertambah mendekati hari H pelaksanaan):

  • Kota Denpasar:

    • Lingkungan Padang Udayana, Padang Sambian, Denpasar Barat.

    • Balai Banjar Taman Wahana Asri, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.

    • Sat Intelkam Polresta Denpasar, Jl. Diponegoro, Dauh Puri.

  • Kabupaten Badung:

    • Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sempidi, Mengwi.

    • Gedung Serba Guna (GSG) Bima Sakti, Tuban, Kuta.

  • Kabupaten Karangasem:

    • Kawasan Veteran Karangasem, Jl. Veteran, Padang Kerta.

    • Kantor Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu.

  • Kabupaten Klungkung:

    • Area Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Semarapura Tengah.

    • Kantor Satpol PP dan Penyelamatan Pemadam Kebakaran (PMK) Klungkung.

Dengan adanya koordinasi matang sejak dini antara pemerintah pusat, daerah, serta TVRI sebagai pemegang lisensi resmi, diharapkan gelaran Piala Dunia 2026 di Indonesia tidak hanya menjadi pesta olahraga yang meriah, melainkan juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual siaran.

(TribunTrends/Talitha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.