TRIBUNTRENDS.COM - Harapan untuk mendapatkan pekerjaan tetap kerap menjadi impian besar bagi banyak orang. Di tengah ketatnya persaingan dunia kerja, tawaran menjadi pegawai di perusahaan milik daerah tentu menjadi kesempatan yang sulit ditolak.
Namun di balik harapan tersebut, tersimpan risiko yang tidak sedikit. Keinginan memperoleh pekerjaan terkadang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja melalui jalur khusus.
Kasus serupa kini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar.
Seorang warga harus menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah percaya pada janji manis seseorang yang mengaku mampu memasukkannya menjadi karyawan tetap di PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Di Karanganyar Masih Ada Mie Ayam Rp 6.000 Meski Harga Pertamax dan Kebutuhan Pokok Melejit
Perkara ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, seorang warga berinisial T.K.A. (27) mendapatkan tawaran dari pria berinisial S (45) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada korban, S mengaku memiliki kemampuan dan jaringan yang dapat membantu seseorang diterima sebagai karyawan tetap di PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.
Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku bahkan mengklaim pernah berhasil membantu orang lain memperoleh pekerjaan melalui jalur yang sama.
Korban yang saat itu berharap mendapatkan pekerjaan tetap akhirnya mempercayai janji tersebut.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pengurusan.
Karena yakin proses tersebut akan membuahkan hasil, korban mulai menyerahkan uang kepada terduga pelaku secara bertahap.
Penyerahan pertama dilakukan pada 4 Desember 2024 sebesar Rp20 juta yang disebut sebagai uang muka pengurusan.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 16 Januari 2025, korban kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.
Saat itu, pelaku berdalih dana tersebut diperlukan untuk biaya transportasi dan sebagai bentuk ungkapan syukur atas proses yang sedang berjalan.
Belum berhenti sampai di situ, pada 23 Mei 2025 korban kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
Kali ini alasannya adalah untuk mempercepat proses penerimaan kerja sekaligus melengkapi administrasi lamaran.
Total dana yang telah diberikan korban pun mencapai Rp60 juta.
Baca juga: Daftar 12 Polsek di Karanganyar yang Siapkan Layar Lebar Nobar Jerman vs Curacao Piala Dunia 2026
Harapan korban untuk segera bekerja akhirnya berubah menjadi kekecewaan.
Setelah melakukan pengecekan langsung kepada pihak PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar, fakta yang ditemukan justru sangat berbeda dengan apa yang selama ini dijanjikan.
Pihak PDAM menjelaskan bahwa pada periode tersebut tidak ada pembukaan rekrutmen karyawan.
Tak hanya itu, nama korban juga tidak tercatat sebagai pelamar dan tidak ditemukan berkas pendaftaran atas nama yang bersangkutan.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan berkedok penerimaan pegawai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Karanganyar turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain surat pernyataan penerimaan uang, dokumentasi penyerahan uang, media penyimpanan yang berisi dokumen pendukung, hingga berkas pendaftaran milik korban.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Warga Karanganyar Khawatir BBM Subsidi Bakal Langka, Antrean Pertalite Mengular Imbas Pertamax Naik
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus atau koneksi tertentu.
Menurutnya, seluruh informasi rekrutmen harus dipastikan melalui sumber resmi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan informasi rekrutmen melalui instansi resmi. Jangan mudah tergiur dengan janji dapat diterima bekerja melalui pembayaran tertentu.
Setiap indikasi penipuan agar segera dilaporkan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Wikan Sri Kadiyono dikutip TribunTrends, Selasa, 16 Juni 2026.
Atas dugaan perbuatannya, pria berinisial S kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa proses penerimaan kerja yang sah tidak pernah mensyaratkan pembayaran kepada perorangan.
Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi kepada instansi resmi dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah tertentu.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)