Kekurangan 7.000 Formasi, Pemda Yogyakarta Tak Buka Pendaftaran CPNS 2026, Evaluasi Belanja Pegawai
ninda iswara June 16, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kabarnya akan digelar di tahun 2026 ini.

Sejumlah instansi tengah menyiapkan formasi untuk mengisi kekosongan kursi.

Keputusan berbeda justru diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam pelaksanaan CPNS tahun 2026.

Pemda DIY memastikan tidak akan menggelar seleksi CPNS di tahun 2026 ini.

Bukan tanpa alasan mereka meniadakan seleksi CPNS meski banyak yang menanti.

Pemda DIY terpaksa mengambil keputusan ini karena sedang menyeusaikan anggaran yang berlaku.

Saat ini Pemda DIY sedang melakukan evaluasi terkait anggaran belanja pegawai.

Baca juga: Diskusi Sudaryono-Budiman di UGM Yogyakarta Ricuh, Polisi Akui Ada Adu Dorong, Ungkap Penyebabnya

Hal ini dilakukan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, mengatakan kebijakan itu berkaitan dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU Nomor 1 Tahun 2022 membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.

Masih Kekurangan 7.000 Formasi

Tak gelar seleksi CPNS di tahun 2026, kebutuhan ASN di Pemda DIY ternyata masih cukup tinggi.

Bahkan saat ini jumlah ASN yang tersedia masih jauh dari kebutuhan ideal yang telah dihitung pemerintah daerah.

Menurut Hary, kebutuhan ideal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan mencapai sekitar 19.000 orang.

Saat ini, jumlah pegawai yang tersedia baru sekitar 12.000 orang, sehingga masih terdapat kekurangan cukup besar.

Selisih tersebut menunjukkan adanya kekurangan sekitar 7.000 formasi yang belum terpenuhi.

"Berdasarkan informasi keseluruhan, formasi ideal kita adalah 19.000 orang. Jika melihat jumlah yang pensiun dari tahun 2023 sampai 2024 hingga saat ini, biasanya terjadi kekurangan sekitar 7.000 orang," jelas Hary dilansir dari TribunJogja, Senin (15/6/2026).

Kekurangan ini terjadi seiring dengan banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam periode enam bulan terakhir, pengisian formasi baru tercatat masih sangat terbatas.

"Namun, yang terisi atau terdaya dalam enam bulan terakhir ini baru sebanyak 237 orang. Jadi, totalnya ada sekitar 7.000 formasi yang memang belum terisi," tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan ASN di DIY.

Fokus Penyediaan Tenaga Pendidik

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih belum dapat melakukan penambahan ASN secara luas meskipun kebutuhan pegawai tetap tinggi.

Pada tahun ini, pengadaan pegawai hanya difokuskan pada sektor pendidikan sebagai prioritas utama.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan belanja pegawai daerah melalui skema PPPK.

"Untuk tahun ini rencananya sekitar 330 formasi, tetapi khusus untuk tenaga pendidikan saja. Statusnya pun PPPK, karena kami sedang mengevaluasi belanja pegawai," jelas Hary.

Fokus tersebut diberikan karena tenaga pendidik dinilai sebagai kebutuhan paling mendesak di lingkungan Pemda DIY.

"Mengingat perintah terkait belanja pegawai untuk tahun depan adalah maksimal 30 persen, maka kebijakan itu harus kami perhatikan dengan seksama. Jangan sampai kita menambah pegawai tetapi belanja pegawai justru melampaui 30 persen," sambungnya.

Aturan pembatasan belanja pegawai menjadi faktor utama dalam penentuan kebijakan formasi ASN di daerah.

"Kami belum bisa menambah kuota pegawai secara signifikan karena belanja pegawai sekarang sudah berada di angka 30 persen," kata Hary.

Pemda DIY pun memilih menahan rekrutmen besar agar tidak melanggar ketentuan fiskal yang berlaku.

"Jika kita menambah lagi, belanja pegawai akan melebihi 30 persen, yang mana itu melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang terkait Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Jadi, kita harus saling evaluasi dan menunggu bagaimana kebijakan dari pemerintah pusat ke depannya," imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, peluang pembukaan CPNS baru masih sangat bergantung pada kebijakan dan relaksasi dari pemerintah pusat.

Selama aturan batas belanja pegawai masih berlaku, Pemda DIY akan tetap berhati-hati dalam menambah jumlah pegawai.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kepatuhan regulasi sekaligus menjaga stabilitas anggaran daerah.

Baca juga: Agenda Malam 1 Suro 2026 di Yogyakarta, Dibuka dengan Pentas Wayang Gedhog, Ini Jadwal Mubeng Beteng

(Ilustrasi) REKRUTMEN CPNS
(Ilustrasi) REKRUTMEN CPNS (panrb)

Manfaatkan Teknologi untuk Jaga Kulitas Layanan

Di tengah keterbatasan jumlah personel, Pemerintah Daerah DIY menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa gangguan berarti.

Untuk menjaga hal tersebut, pemerintah daerah mulai mengandalkan pemanfaatan teknologi sebagai penopang utama layanan publik.

Hary menjelaskan bahwa transformasi digital kini menjadi strategi utama dalam mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan.

“Inovasi kami adalah dengan mengoptimalkan pelayanan publik menggunakan teknologi informasi (IT). Jadi, meskipun jumlah sumber daya manusia kurang, kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan bantuan teknologi,” ucap Hary.

Ia menambahkan bahwa dampak dari keterbatasan pegawai tidak terlalu memengaruhi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Penurunan kualitas pelayanan publik tidak terlalu signifikan. Kami membuktikan bahwa dengan penggunaan IT di berbagai segmen, kualitas pelayanan publik tetap terjaga meskipun jumlah pegawai terbatas,” lanjutnya.

Di sisi lain, muncul isu di DPRD DIY terkait dugaan penolakan usulan PPPK Guru oleh pemerintah pusat yang turut menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Hary menyampaikan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi terkait kabar tersebut.

“Belum. Belum ada informasi terkait hal itu. Saya masih menunggu kepastiannya,” kata Hary.

(TribunTrends/Ninda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.