TRIBUNBENGKULU.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang terseret dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana eks Kepala BGN beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Setelah penetapan 3 tersangka tersebut, nama Nanik dituding ikut terlibat.
Mengingat Nanik S Deyang merupakan Wakil Kepala BGN di era kepemimpinan Dadan Hindayana.
Tak ingin kabar makin simpang siur, kini Nanik mengklarifikasi soal rumor tersebut.
Nanik tak terima namanya dicatut dalam kasus korupsi MBG.
Dia mengatakan pengadaan mulai dilakukan pada Juni 2025 atau tiga bulan sebelum dirinya resmi masuk sebagai salah satu petinggi BGN.
Adapun Nanik dilantik pertama kali menjadi Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025.
"Kalau ada pengadaan-pengadaan aja, enak aja, gua nggak ikut. Pengadaan kan bulan Juni (2025) Selain nggak ikut (pengadaan), gua ini kagak pernah diajakin rapat (oleh Dadan dkk)," katanya dikutip dari YouTube Total Politik, Minggu (14/6/2026).
Nanik juga mengaku kerap baru diberi materi oleh Dadan dkk untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, beberapa jam sebelum forum dimulai.
Hal itu, sambungnya, membuat dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait materi yang akan dirapatkan.
"Kalau RDP saja saya tanya bahan, dikasihnya besok pagi mau RDP, nih bahan. Jadi gua baca aja di situ. Jadi gua nggak tahu ini yang disusun apa, gua nggak ngerti," jelasnya.
Selain itu, Nanik mengaku tugasnya turut dibatasi saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dia mengatakan salah satu tugas yang dibatasi yakni terkait investigasi ketika terjadi adanya kasus tertentu.
Perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur, pada 59 tahun lalu itu mengatakan, dirinya baru dilibatkan ketika terjadi kasus yang berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan.
Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam investigasi terkait anggaran.
Padahal, kata Nanik, sebelum menjabat sebagai Kepala BGN, ia merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik.
"Investigasi gua itu dikavling (dibatasi) lagi kalau cuma ada kejadian-kejadian KLB. Jadi bukan gua investigasi soal duit, itu nggak ada. Jadi ya bagian gua itu yang udah di pinggiran lah," jelas Nanik.
Di sisi lain, Nanik menyebut saat diminta Prabowo untuk menjadi Wakil Kepala BGN, dia mengaku ditugasi untuk menjadi penengah terhadap petinggi BGN yang memiliki latar belakang beragam.
"Mungkin di situ, bapak butuh bonek nih. Jadi dia (Prabowo) taruh bonek biar di situ nggak berantem-berantem, gitu lho," ujar lulusan Fakultas Biologi di Universitas Jenderal Soedirmaan (Unsoed) tersebut.
Nanik turut menduga Dadan tidak senang terkait keberadaan dirinya saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pasalnya, ia mengakui kerap mengkritik program MBG saat belum menjadi pejabat di BGN.
Sehingga, dia kembali menegaskan, tidak mengetahui apapun terkait adanya pengadaan barang yang kini justru diduga dikorupsi oleh Dadan dkk.
"Jadi tuh gua nggak pernah, nih rapat keputusan mau (pengadaan) kaos kaki, pengadaan rame-rame itu, seuprit kucing pun gua kagak ngerti. (Pengadaan motor listrik?) Nggak, nggak tahu gua," ujar Nanik.
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sejak pertama kali penetapan pada Rabu (3/6/2026).
Mulanya, Kejagung menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan mereka diduga melakukan jual beli titik SPPG. Bahkan, ada dugaan yayasan tersebut terafiliasi dengan Dadan dkk.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Berdasarkan temuan Kejagung, yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.
Dadan dkk, kata Syarief, juga diduga melakukan mark up harga barang dan jasa seperti pengadaan sepeda motor listrik berjumlah 21.801 unit, 32 ribu pasang sepatu, hingga televisi sebanyak 5.400 unit.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," sambung Syarief.