TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial SP( 40), warga Kecamatan Nguling, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian perkara pidana.
Pria tersebut diamankan petugas di sebuah gubuk yang berada di area persawahan.
Saat penangkapan berlangsung, polisi juga menemukan alat hisap dan sisa narkotika jenis sabu yang diduga baru saja digunakan pelaku.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, pelaku selama ini kerap mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meyakinkan calon korbannya.
Menurut Decky, status yang diaku-akui tersebut digunakan sebagai sarana untuk membangun kepercayaan sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan identitas yang diakuinya sebagai wartawan dan LSM untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari sana, ia mulai mendekati para korban dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara,” kata Decky, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Pasuruan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, sedikitnya ada enam korban yang mengaku mengalami kerugian akibat ulah pelaku.
Modus yang digunakan relatif sama. Pelaku mendatangi keluarga yang anggota keluarganya sedang berhadapan dengan proses hukum, khususnya kasus narkotika.
Kepada mereka, pelaku mengaku memiliki kemampuan dan jaringan untuk membantu menghentikan proses hukum bahkan menjanjikan perkara tidak sampai ke meja hijau.
Dengan berbagai janji tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
“Korban diyakinkan bahwa perkara bisa diselesaikan atau bahkan tersangka bisa dibebaskan. Karena percaya, mereka menyerahkan uang dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.
Namun kenyataannya, janji tersebut tidak pernah terwujud. Uang yang diterima justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca juga: Bikin Bangga, Atlet Muda Pasuruan Juara Renang Nasional Asia Aquatics 2026
Merasa ditipu, para korban akhirnya melapor ke kepolisian hingga kasus tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari enam laporan yang masuk, total kerugian yang diduga dinikmati pelaku diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan diamankan saat berada di lokasi dengan dugaan baru saja mengonsumsi sabu. Ini masih terus kami dalami,” ungkap Decky.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu.
Sebab seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak dapat diperjualbelikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa penanganan perkara pidana dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dipungut biaya. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut.