TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Aksi pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di wilayah Karangasem berhasil diungkap jajaran kepolisian. Para pelaku diduga menggunakan modus berkamuflase seperti proyek perbaikan infrastruktur agar aktivitas penggalian kabel tidak dicurigai warga.
Dalam aksinya, para pelaku membongkar aspal dan mengambil kabel tembaga yang tertanam di pinggiran jalan.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan, ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, yani inisial RN (33) asal Banyumas Jawa Tengah. RN merupkan pelaku utama yang merekrut pelaku lain, mengedit nota dinas dari PT PRM agar terlihat sebagai pekerja bidang kontuksi atau tekomunikasi resmi, menentukan strategi penggalian, serta menjual hasil curian.
Baca juga: Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BMKG Ungkap Pemicunya
Insial W (46) asal Brebes, Jawa Tengah, yang berperan sebagai sopir truk sekaligus mencari lokasi kabel yang akan digali.
Serta insial RIS (19) asal Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berperan mengedit nota dinas dari PT PRM pada bagian waktu dan lokasi, sehingga aktivitas penggalian terksesan seperti pekerjaan resmi.
Baca juga: Pedagang Bendera Asal Bandung: Argentina, Portugal dan Brasil Jadi Primadona Warga di Denpasar
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan penggalian jalan dengan kedalaman sekitar 1 hingga 2 meter untuk mengambil kabel bawah tanah.
Mereka beraksi sekitar Pukul 02.00 Wita, dengan memasang perlengkapan yang menyerupai pekerjaan proyek, seperti lampu kedip berwarna merah, genset, hingga alat pemadat tanah (stamper).
“Modusnya seolah-olah ada perbaikan jalan. Mereka menggali, kemudian kabel diikat menggunakan rantai dan ditarik dengan truk,” ujar AKBP I Made Santika, Selasa (16/6/2026).
Setelah kabel berhasil diangkat, pelaku kemudian mengupas lapisan kabel untuk mengambil bagian tembaganya. Tembaga tersebut selanjutnya digulung dan dijual kepada pengepul barang bekas.
Berdasarkan informasi dari pihak Telkom, harga tembaga dari kabel tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 ribu per kilogram. Dari barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan kerugian hasil pencurian dalam satu malam mencapai sekitar Rp54 juta.
Made Santika mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas penggalian jalan yang mencurigakan. Ia menyebut para pelaku sengaja membuat aktivitas mereka terlihat seperti pekerjaan resmi.
“Kami sudah koordinasi dengan polres lain. Kalau ada aktivitas menggali jalan yang mencurigakan, masyarakat bisa melaporkannya. Karena modus mereka berkamuflase seolah-olah ada perbaikan jalan atau gorong-gorong,” katanya.
Dari hasil pendalaman penyidikan, aksi tersebut diduga dilakukan secara terorganisir. Polisi menemukan adanya kelompok atau tim lain yang beroperasi di sejumlah kabupaten berbeda.
“Dari hasil pendalaman, ada tim-tim mereka yang bermain di kabupaten lain. Mereka sangat terorganisir dan bekerja di beberapa wilayah,” jelasnya.
Made Santika juga mengungkapkan, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku sempat mencoba melakukan penggalian di Jalan Kapten Japa, Denpasar. Namun rencana tersebut batal setelah tidak mendapat izin dari desa adat setempat.
“Mereka sempat mau gali di Jalan Kapten Japa tapi tidak diizinkan desa adat sehingga tidak jadi. Kemudian kemarin mereka di Karangasem menggali tanpa izin siapa pun sekitar pukul 02.00 Wita untuk mengambil kabel,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menyiapkan berbagai peralatan untuk meyakinkan warga bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek resmi. Setelah kabel diambil, lokasi galian kembali ditutup dan dipadatkan menggunakan stamper.
"Ketiga tersangka kini diproses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberaran. Mereka disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman Pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda Rp500 juta," jelas Made Santika. (mit)