Izin Umrah dan Haji Diperketat Kemenhaj Travel Wajib Miliki Bank Garansi
Ilham Mulyawan June 16, 2026 04:47 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-TImur.com Hasim Arfah dari Jeddah Arab Saudi

TRIBUN-SULBAR.COM, JEDDAH – Memperketat pengawasan perjalanan ibadah haji dan umrah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sedang menyiapkan regulasi baru.

Regulasi baru dituangkan melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah.

Baca juga: Lagi-lagi Naturalisasi, PSSI WNI-kan 2 Pemain Kelahiran Amerika Serikat DPR Setujui

Baca juga: Toko Pecah Belah di Mateng Sepi Awal Tahun Baru Islam Pedagang Prediksi Ramai Saat 10 Muharram

Kasubdit Pengawasan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah RI, dr Dani Pramudya mengatakan, regulasi ini disiapkan, guna memperkuat perlindungan jemaah sekaligus mencegah kasus penipuan libatkan biro perjalanan.

Satu satu poin regulasi tersebut adalah kewajiban setiap badan usaha travel haji dan umrah terdaftar sistem perizinan pemerintah.

Juga wajib memperoleh rekomendasi dari Kementerian Haji dan Umrah sebelum mendapatkan izin operasional.

"Perusahaan harus benar-benar terdaftar dan mendapatkan rekomendasi resmi agar amanah jemaah bisa terjaga," ujar saat ditemui di Jeddah, Arab Saudi, Senin (15/6/2026).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mewajibkan setiap travel menyiapkan jaminan keuangan atau bank garansi saat proses perizinan.

Skema tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada jemaah apabila terjadi persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Dengan adanya jaminan tersebut, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.

"Kami ingin memastikan jika ada masalah, travel tetap mampu bertanggung jawab kepada jemaah," katanya.

Dalam aturan baru tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di daerah juga akan dilibatkan dalam proses pemberian rekomendasi.

Kanwil akan melakukan penilaian terhadap kelayakan sebuah perusahaan sebelum izin diterbitkan.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menyaring biro perjalanan yang benar-benar memenuhi syarat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.