TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – DPRD Kutai Barat (Kubar) mendesak pemerintah daerah segera membenahi tata kelola Pasar Jaras setelah terungkap pasar tersebut belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, sejumlah persoalan mulai dari legalitas pengelolaan, kondisi fasilitas, hingga sistem retribusi pedagang juga menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (hearing) yang digelar di Kantor Sekretariat DPRD Kubar, Senin (15/6/2026).
Hearing melibatkan Disperindagkop dan UKM, Bidang Aset BKAD, Bapenda, Camat Barong Tongkok, serta pengurus Pasar Jaras.
Baca juga: Bupati Kubar Sidak ke Pasar Jaras, Pastikan Harga Sembako Masih Wajar
Wakil Ketua II DPRD Kubar, Sepe M, mengatakan rapat tersebut digelar untuk memperjelas status dan tata kelola Pasar Jaras agar ke depan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kerugian daerah.
Dari hasil hearing terungkap bahwa Pasar Jaras berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang tercatat sebagai aset daerah, tepatnya di kawasan lahan Korpri.
Pasar tersebut merupakan lokasi relokasi pedagang.
"Pasar Jaras ini berada di atas aset pemerintah daerah. Karena itu pengelolaannya harus jelas, baik dari sisi legalitas maupun administrasinya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Sepe usai rapat, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Ketua DPRD Kubar Sebut Kuota BBM Subsidi Tidak Berkurang, tapi Warga Kesulitan Dapat Pertalite
Selain itu, secara administrasi pengelolaan pasar telah memiliki dasar hukum melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar yang diterbitkan sejak 29 Oktober 2021.
Pengelolaannya kemudian dilimpahkan kepada Camat Barong Tongkok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 511.2/K.435/2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Pasar Rakyat Tahun 2026–2029.
Sepe menilai kepala UPTD Pasar Jaras perlu lebih aktif dalam menetapkan dan mengatur status pasar-pasar yang ada di Kutai Barat agar tata kelola berjalan lebih tertib.
Tak hanya soal administrasi, DPRD Kubar juga menyoroti kondisi operasional Pasar Jaras yang dinilai masih memerlukan banyak pembenahan.
Baca juga: DPRD Kubar Soroti Maraknya Pom Mini di Tengah Kelangkaan BBM Subsidi Biosolar
Sejumlah persoalan yang disampaikan dalam hearing antara lain kondisi pasar yang kurang terawat, pengelolaan instalasi air yang belum optimal, hingga adanya perbedaan besaran iuran yang dibebankan kepada pemilik lapak.
"Kondisi pasar perlu mendapat perhatian serius. Kebersihan, fasilitas pendukung, dan sistem pengelolaan iuran harus dibenahi agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pedagang," ujarnya.
Sementara itu, Bapenda Kutai Barat dalam rapat mengungkapkan bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu sumber PAD yang masuk dalam struktur APBD.
Namun hingga saat ini, kontribusi penerimaan daerah dari sektor pasar baru berasal dari Pasar Olah Bebaya Melak.
Baca juga: DPRD Kubar Soroti Distribusi BBM Subsidi, Kelangkaan Biosolar Dinilai Tak Wajar
Karena itu, DPRD Kubar meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan administrasi dan legalitas seluruh pasar yang ada di Kutai Barat agar pengelolaannya lebih tertata dan mampu memberikan manfaat bagi daerah.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam hearing tersebut adalah pembentukan struktur kepengurusan pasar yang baru oleh Kepala UPTD Pasar Jaras.
Setiap pengurus pasar juga diminta memiliki Surat Keputusan (SK) resmi agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
"DPRD Kubar berharap seluruh pasar di Kutai Barat memiliki sistem pengelolaan yang jelas, tertib administrasi, dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah," tutup Sepe. (*)