TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik.
Peristiwa yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial itu terjadi saat korban berinisial GH sedang berolahraga pagi di lingkungan perumahan.
Belakangan, muncul dugaan bahwa aksi tersebut dipicu motif sakit hati.
Pelaku diduga menyimpan dendam karena tidak mendapat restu dari korban terkait persoalan pribadi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban terkait insiden tersebut.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB.
Baca juga: Sosok Mujazin Investor Dapur MBG yang Marah-marah di Kantor BGN, Mengaku Kena Tipu Rp 218 M
"Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan polisi terkait dugaan percobaan penculikan dan atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 16 Mei pada pukul 06.55 WIB.
Pihak keluarga korban juga sudah membuat laporan polisi ke Polsek Penjaringan," ujar Sampson, dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan rekaman CCTV yang beredar luas, korban saat itu tengah berjalan kaki untuk berolahraga di kawasan perumahan.
Namun secara tiba-tiba, sebuah mobil berwarna putih mendekati korban dari arah belakang.
Tak lama kemudian, seorang pria keluar dari kendaraan dan langsung berusaha menarik korban secara paksa ke dalam mobil.
"Korban seorang laki-laki atau bapak-bapak yang kita lihat ada rekaman CCTV-nya, bahwa ada satu unit mobil mengikuti korban, lalu turun satu orang pelaku mencoba menarik korban untuk memaksa masuk ke dalam mobil," jelasnya.
Meski sudah berusia lanjut, GH tidak tinggal diam. Korban memberikan perlawanan keras agar tidak berhasil dibawa pelaku.
Aksi tarik-menarik pun sempat terjadi di lokasi kejadian hingga keduanya terjatuh ke badan jalan.
Keberanian korban melawan diduga menjadi salah satu faktor yang membuat upaya penculikan tersebut gagal.
Baca juga: Mengenang Olivia Dewi, Model Meninggal Kecelakaan Nissan Juke, Ternyata Kakak Aktor, Ziarah ke Makam
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi juga menduga pelaku tidak beraksi seorang diri.
Awalnya, aparat memperkirakan ada lebih dari dua orang yang terlibat dalam percobaan penculikan tersebut.
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan menelusuri sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, identitas para pelaku mulai terungkap.
"Dari hasil penyelidikan dan menyusuri CCTV, dua orang pelaku sudah teridentifikasi dan saat ini sedang dalam pengembangan kasus dan pengejaran," kata Sampson.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku sekaligus mendalami motif pasti di balik aksi yang menggegerkan kawasan PIK tersebut.
Melansir dari Tribunnews.com, Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengonfirmasi bahwa dua pelaku percobaan penculikan telah diringkus, pada Senin (15/6/2026). Kedua tersangka diketahui ada CW (31), warga Pluit, Jakarta Utara, dan FAP (26), warga Kutabumi, Tangerang Banten.
"Kami mendapati bahwa ada satu unit Toyota Fortuner yang digunakan, dengan nopol terpasang pada saat itu adalah B 1168 PAC, warna putih, yang diduga mobil yang digunakan pelaku dan sudah berganti plat dan kemudian keluar dari kawasan TKP," ujar Agta.
Agta menjelaskan bahwa kendaraan para pelaku ini ditemukan di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi. Pihak kepolisian lalu menyita mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut sebagai barang bukti.
"Kemudian kami melakukan pemeriksaan dan mengamankan saudara CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban ya. Dan mengakui yang bersangkutan, pelaku, mengakui aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut bersama satu pelaku lagi yang bernama FAP," tambahnya.
Adapun, FAP diketahui ditangkap di sebuah tempat kebugaran kawasan Apartemen Gold Coast PIK. Polisi kemudian mengungkap motif tersangka yang ternyata merupakan permasalahan asmara hingga membuat pelaku sakit hati terhadap korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rangkaian kejadian, motif tersangka diduga adalah karena asmara, atau hubungan yang tidak direstui oleh korban," kata Agta.
Dalam kronologi percobaan penculikan ini, Agta menjelaskan bahwa CW memiliki hubungan dengan anak korban, namun tidak direstui sehingga keduanya putus. Alasan keluarga tidak merestui yaitu karena CW ternyata masih berstatus menikah dan memiliki seorang istri serta dua orang anak.
"Nah setelah itulah tersangka CW ini berusaha untuk berkomunikasi kembali tapi dihindari. Kemudian juga akhirnya dia nekat untuk melakukan aksi penculikan," lanjutnya.
CW melakukan penculikan dengan memaksa GH masuk ke dalam mobil sehingga dia bisa kembali menuntut penjelasan soal hubungannya dengan anak korban.
Setelah ditangkap, CW dan FAP lalu dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/Grid.id/Faza Anjainah Ghautsy)