Dishub DKI Jakarta Tindak 258 Kendaraan Parkir Liar, Motor Mendominasi
Dwi Rizki June 16, 2026 06:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 258 kendaraan yang melanggar aturan parkir ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam operasi penertiban yang digelar di lima wilayah kota administrasi pada Senin (15/6/2026). 

Mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor yang kedapatan memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum sebagai lokasi parkir.

Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari operasi cabut pentil (OCP), tilang, penderekan hingga pengangkutan kendaraan menggunakan jaring.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi praktik parkir liar yang masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Baca juga: Melihat dari Dekat Limasan Coffee di Karawang, Tempat Nongkrong yang Disinggahi The Dudas Minus One

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah penggunaan badan jalan sebagai area parkir.

“Kami terus melakukan penertiban parkir liar di seluruh wilayah Jakarta sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban ruang jalan. Masyarakat kami imbau untuk memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan roda dua.

Sebanyak 136 sepeda motor ditindak melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), sementara 51 sepeda motor lainnya diangkut menggunakan jaring karena parkir di lokasi yang tidak semestinya.

Untuk kendaraan roda empat, petugas melakukan OCP terhadap 11 kendaraan dan memberikan tilang handheld kepada empat kendaraan yang melanggar.

Selain itu, Dishub juga melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan yang parkir sembarangan. Sebanyak 13 kendaraan lainnya dikenai sanksi tilang, sementara 12 kendaraan mendapat sanksi penghentian operasi.

“Penindakan dilakukan secara konsisten sebagai bentuk penegakan aturan serta memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih menggunakan badan jalan dan fasilitas umum sebagai lokasi parkir,” ujarnya.

Tidak hanya kendaraan, petugas juga menindak tujuh juru parkir liar yang ditemukan selama operasi berlangsung. Keberadaan juru parkir liar dinilai turut memicu munculnya titik-titik parkir ilegal di sejumlah kawasan publik dan ruas jalan.

Dishub DKI Jakarta memastikan pengawasan dan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengoptimalkan fungsi ruang jalan bagi pengguna jalan di Ibu Kota. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.