TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat kembali meringkus residivis yang meresahkan masyarakat Kota Prabumulih.
Kali ini, seorang pemuda berinisial VE (21) diamankan Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat setelah diduga melakukan penggelapan terhadap satu unit telepon genggam milik seorang mahasiswi.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima jajaran Polsek Prabumulih Barat. Korban diketahui bernama Rati Pratiwi (21), warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam laporannya, Rati Pratiwi mengaku pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB terjadi dugaan penggelapan di Jalan Mayor Iskandar RT 02 RW 03, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Saat itu korban sedang makan bakso bersama teman-temannya. Kemudian, korban menerima pesan melalui Instagram dari pelaku yang meminta korban untuk menemuinya di depan sebuah apotek di Jalan Mayor Iskandar.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban bersama dua rekannya, Christi Amelia Sari dan Sisil, mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di tempat kejadian, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian langsung mengambil satu unit handphone Vivo Y19s warna silver dari tangan korban. Pelaku juga meminta korban menyiapkan sejumlah uang apabila ingin handphone tersebut dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Barat.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Tim URC Wester 838 segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Berbagai informasi dan keterangan saksi dikumpulkan guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kota Prabumulih. Petugas kemudian langsung menuju lokasi dan mengamankan VE tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s milik korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrie SE MM kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Kapolsek mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan atau permintaan pertemuan dari seseorang tanpa alasan yang jelas. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya. (eds)