TRIBUNLOMBOK.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengusulkan perluasan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menaikkan batas maksimal pendapatan bulanan.
Langkah ini diambil guna mempercepat realisasi dan memperluas daya jangkau Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan sebagai program prioritas nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan kuota sebanyak 11.000 unit rumah subsidi untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2026.
Perjuangan untuk mendapatkan kuota ini didorong langsung usulan Gubernur NTB yang sebelumnya meminta tambahan dari 5.300 unit menjadi target baru demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: 141 Ribu Unit Rumah Subsidi Bakal Dibangun di Tiga Kawasan Berdekatan
Pokok dari revisi aturan ini adalah memberikan kesempatan kepada kelompok pekerja dengan penghasilan menengah-bawah yang selama ini terjebak di zona abu-abu tidak masuk kategori miskin, namun tidak cukup mampu membeli rumah komersial.
Kategori gaji bulanan pemohon masyarakat belum menikah yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp7 juta kini menjadi Rp8,5 juta.
"Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait) mau memperluas [definisi] masyarakat berpenghasilan rendah itu," ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian (15/6/2026).
Selain melonggarkan batas atas gaji bulanan, pemerintah daerah dan pusat juga menyuntikkan dua insentif besar untuk memotong biaya awal yang kerap membebani konsumen, antara lain:
1. Relaksasi Syarat Domisili KTP
Pemerintah tengah menyusun dasar hukum baru yang mempermudah masyarakat untuk mengakses program perumahan bersubsidi, meskipun mereka tinggal atau bekerja di wilayah yang berbeda dengan alamat resmi yang tercantum di KTP. Aturan ini menjadi solusi konkret bagi para perantau di kota-kota besar.
2. Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG
Kemendagri telah mengoordinasikan langkah bersama para kepala daerah untuk membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk perumahan MBR.
Mendagri mengingatkan pemerintah daerah agar tidak perlu cemas akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD, karena tahun depannya dapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," urai Tito Karnavian.
Dengan adanya draf regulasi baru, alur penyaringan bagi calon konsumen yang ingin bergerak mengambil unit subsidi kini menjadi lebih longgar.
Konsumen dibebaskan dari biaya BPHTB dan PBG daerah, sehingga biaya akad dan uang muka menjadi jauh lebih murah.
Bagi para pelaku usaha di sektor properti, khususnya para pengembang (developer) perumahan subsidi, revisi aturan ini merupakan angin segar yang akan memperluas ceruk pasar (market share) secara masif.
Kenaikan batas atas gaji ke angka Rp8,5 juta otomatis menambah jumlah calon konsumen potensial (pool of buyers) yang secara perbankan lolos checking kemampuan mencicil (affordability), namun sebelumnya terganjal aturan batas atas gaji yang kaku.
(*)